Pilkada 2024

KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang (PSSU) untuk

vecteezy
KPU Jadwalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah pada April 2025 

TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan suara ulang (PSSU) untuk enam wilayah sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2025.

Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 5 dan 9 April 2025.

Dilansir dari laman Kompas, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU dan PSSU ini merupakan bagian dari amanat MK yang mengatur pelaksanaan ulang maksimal 45 hari sejak putusan dikeluarkan. 

“PSSU hanya dilakukan di Kabupaten Buru, Maluku, tepatnya di satu tempat pemungutan suara (TPS). Di daerah yang sama, PSU juga akan digelar di satu TPS,” ujar Afif dalam keterangannya, Jumat (4/4/2025).

Daerah dan Rincian Pelaksanaan PSU dan PSSU

Berikut rincian daerah yang akan menggelar PSU dan/atau PSSU sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan:

5 April 2025:

1. Kota Sabang, Aceh

Satu TPS di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, akan menggelar PSU dengan jumlah pemilih terdaftar sebanyak 541 orang.

2. Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah


PSU akan dilangsungkan di 25 TPS yang tersebar di 25 desa atau kelurahan di Kecamatan Toili, serta 26 TPS lainnya di 12 desa atau kelurahan di Kecamatan Simpang Raya.

3. Kabupaten Bungo, Jambi

Sebanyak 21 TPS akan menggelar PSU, mencakup 13 desa/dusun di delapan kecamatan. Jumlah total pemilih yang terdata mencapai 8.412 orang.

4. Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara

PSU dijadwalkan di 9 TPS yang berada di delapan desa dan lima kecamatan, dengan jumlah pemilih sebanyak 4.005 orang.

5. Kabupaten Buru, Maluku

  • PSU akan dilaksanakan di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata, dengan 608 pemilih.
  • PSSU dilakukan di TPS 19, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, dengan 523 pemilih.

9 April 2025:

6. Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara


PSU akan digelar di 9 TPS yang tersebar di delapan desa di Kecamatan Essang. Total pemilih yang akan berpartisipasi tercatat sebanyak 3.033 orang.

KPU menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen lembaga penyelenggara pemilu untuk menindaklanjuti hasil sengketa secara konstitusional dan menjamin hak demokrasi masyarakat secara adil dan transparan.


( Tribunjogja.com / Kompas.com )

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved