Wali Kota Semarang dan Suami Penuhi Panggilan KPK, Datang Terpisah

Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita tiba di kantor KPK pada Kamis (1/8/2024) pagi sekitar pukul 08.02 WIB.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Wali Kota Semaramg, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang

Keduanya datang dalam waktu yang berbeda.

Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita tiba di kantor KPK pada Kamis (1/8/2024) pagi sekitar pukul 08.02 WIB.

Mbak Ita datang dengan mengenakan jaket hitam, celana gelap, dan kerudung berwarna krem.

Wajah Mba Ita tertutup masker.

Setelah masuk ke gedung KPK, Mbak Ita langsung mengurus administrasi di resepsionis dan mendapatkan tanda pengenal dengan lanyard berwarna merah.

Sementara suami Mbak Ita, Alwin Basri tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.12 WIB.

Alwin tampak naik ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK, tempat pemeriksaan dilakukan, pukul 09.12 WIB, atau 13 menit setelah istrinya dipanggil petugas untuk diperiksa penyidik.

Baca juga: Suami Wali Kota Semarang Akui Sudah Terima SPDP dari KPK

Alwin mengenakan jaket hitam dan kemeja batik. Ia ditemani dua orang pria ketika hendak naik ke ruang pemeriksaan.

Sejauh ini, KPK belum mengungkap materi yang akan didalami penyidik kepada Mba Ita dan Alwin.

Pemeriksaan terhadap Alwin ini merupakan yang kedua.

Dia sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa (30/7/2024) kemarin.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK mendalami profilnya sebagai anggota DPRD Jawa Tengah.

"(Didalami) pengetahuan yang bersangkutan tentang pekerjaan di Pemkot Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved