Suami Wali Kota Semarang Akui Sudah Terima SPDP dari KPK

Penyidik KPK memeriksa Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu terkait dengan kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
DPRD JATENG
Alwin Basri, suami dari Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Pemeriksaan dilaksanakan pada Selasa (30/7/2024) kemarin dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang.

Selesai menjalani pemeriksaan, Alwin Basri mengakui kalau dirinya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.

Hal itu disampaikannya saat ditanya oleh wartawan seusai selesai menjalani pemeriksaan.

Awalnya Alwin irit berbicara saat ditanya oleh wartawan terkait dengan materi pemeriksaan dan keberadaan istrinya, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Namun saat ditanya soal SPDP, Alwin membenarkan kalau telah menerima SPDP.

 "Nggih (iya)," kata Alwin Basri membenarkan telah menerima SPDP dari KPK, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/7/2004).

Baca juga: Sikap Wali Kota Semarang Mbak Ita Soal Kasus Hukum Hukum yang Menjeratnya: Siap Ikuti Prosedur

SPDP merupakan dokumen yang harus dikirim aparat penegak hukum kepada para pihak, termasuk jaksa dan tersangka dalam waktu maksimal tujuh hari setelah penyidikan dimulai.

Setelah membenarkan kalau sudah menerima SPDP, Alwin tidak banyak berbicara lagi.

Alwin hanya menegaskan kalau dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Dia juga menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan guna menggugat status tersangka yang disematkan KPK.

"Sesuai hukum saja."

"Kami pokoknya negara hukum, kami patuh pada hukum," ujar Alwin Basri.

Dia tidak mau menjawab ketika ditanya mengapa istrinya, Mbak Ita belum memenuhi panggilan penyidik KPK.

Dia hanya mengatakan akan menyantap makan siang di hotel sebelah Gedung Merah Putih KPK.

"Iya, makan dulu," kata Alwin Basri.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.

KPK telah mengirimkan empat SPDP kepada 4 tersangka. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved