Satpol PP Bantul Bakal Gencarkan Razia Pengamen, Gelandangan dan Pengemis

Rata-rata, mereka yang terjaring razia berasal dari luar DIY dan hidup nomaden yakni dari satu titik tempat mangkal ke titik yang lain.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bakal kembali menggencarkan operasi atau razia terhadap pengamen, gelandangan dan pengemis pada beberapa waktu ke depan. 

Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, mengatakan belum lama ini pihaknya sudah melakukan razia kepada para pengamen, gelandangan dan pengemis, namun ternyata kehadiran mereka tidak kunjung surut.

"Padahal, beberapa waktu lalu ada delapan anak punk dan belasan pengamen, gelandangan dan pengemis yang sudah kami razia. Tapi bukannya berkurang, malah masih muncul lagi yang baru," katanya kepada Tribunjogja.com, Kamis (25/7/2024).

Dikatakannya, mereka yang kerap terjaring razia bukanlah warga Bumi Projotamansari maupun warga DI Yogyakarta.

Rata-rata, mereka yang terjaring razia berasal dari luar DIY dan hidup nomaden yakni dari satu titik tempat mangkal ke titik yang lain.

"Asal mereka itu berbeda-beda dan kalau pengemis, biasanya mereka melakukan aksinya dengan macam-macam cara. Nah, itu kan seharusnya tidak boleh," ucap dia.

Termasuk dengan pengamen yang membawa perlengkapan sound atau pengeras suara.

Hal itu, kata Jati masih kerap ditemukan di beberapa titik.

Baca juga: Satpol PP Bantul Lakukan Pengawasan Tempat Pengolahan Sampah

Pengemis dengan gaya seperti itu juga sering dilaporakan oleh masyarakat ke pihak Satpol PP, karena dianggap mengganggu kenyamanan.

"Mereka itu kan enggak ada izin. Ngemis ya gitu. Langsung bawa-bawa sound. Padahal jelas di peraturan itu tidak boleh mengemis dan itu ada sanksinya bisa berupa hukuman penjara tiga bulan atau denda," tuturnya.

Meski demikian, lanjut Jati, sejauh ini pengamen, gelandangan dan pengemis yang terjaring razia di Kabupaten Bantul belum ada yang sampai dikenakan saksi tersebut.

Rata-rata mereka yang tertangkap hanya diberikan peringatan dan diproses untuk dikembalikan ke wilayah asalnya.

"Kami belum pernah memproses mereka sampai harus bayar denda. Karena mereka kan cari uang saja susah, cuma memang cara mencarinya tidak tepat," pungkas Jati.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved