Satpol PP Bantul Lakukan Pengawasan Tempat Pengolahan Sampah

Pengawasan itu dilakukan agar tidak terjadi lagi tindakan pengolahan sampah yang tidak sesuai prosedur.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul terus mengawasi kondisi tempat pengolahan sampah di beberapa titik.

Pengawasan itu dilakukan agar tidak terjadi lagi tindakan pengolahan sampah yang tidak sesuai prosedur.

Kepala Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto, mengatakan tindakan pengawasan itu dilakukan tidak hanya untuk mengantisipasi kondisi pengolahan sampah yang tidak sesuai prosedur, tetapi juga untuk menjaga ketentraman masyarakat setempat.

"Karena seperti kemarin-kemarin ada pengolahan sampah yang berjalan tidak sesuai prosedur dan terpaksa kami tutup. Itu ada di Kapanewon Pundong dan Kapanewon Sedayu," katanya kepada Tribunjogja.com, Kamis (25/7/2024).

Dikatakannya, penutupan itu bersifat sementara sampai kemudian mereka bisa memenuhi ketentuan untuk melakukan pengolahan sampah dengan tepat dan terdapat izin dari pihak-pihak terkait.

Sebagai contoh, kata Jati, salah satu tempat pengolahan sampah di Kapanewon Sedayu yakni di Padukuhan Klangon, Kalurahan Argosari, Kapanewon Sedayu, terpaksa ditutup karena tidak sesuai prosedur.

"Tapi sebenarnya, di sana prospeknya bagus. Dia ikut mengurangi sampah dengan melakukan pemilahan, pembakaran dan melakukan budidaya maggot dari sampah," papar dia.

Baca juga: Pemkab Bantul Komitmen Rampungkan Pengolahan Sampah dengan 3 TPST Baru dan ITF Bawuran

Hanya, lanjut Jati, karena prosedur pembakaran sampah tidak dilakukan dengan tepat, kurang professional, serta tidak sesuai prosedur, maka menimbulkan bau, kotor dan mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya.

Di sisi lain, Jati mengatakan, pihaknya bersama jajaran instansi terkait di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bantul, sebenarnya tidak ingin menghalangi usaha masyarakat dalam hal pengolahan sampah

Namun demikian, Jati mengharapkan, masyarakat yang memiliki usaha untuk mengolah sampah setidaknya mampu mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan masalah baru dan tidak menimbulkan keresahan bagi warga di sekitaranya.

"Kayak yang di Sedayu itu, saya berharap ke depannya bisa diolah dengan baik, bisa bekerja sama dengan masyarakat, mengajarkan masyarakat melakukan budidaya maggot, itu malah sangat bagus. Jadi hal-hal seperti itu bisa lah dibenahi, agar tidak menimbulkan masalah baru," pesan Jati.

Walau dilakukan penutupan paksa tempat pengolahan sampah yang tidak sesuai prosedur, kata Jati, Satpol PP Bantul tidak melakukan penyitaan terhadap barang-barang di tempat tersebut.

"Tapi, kami menyetop mereka agar tidak mendatangkan sampah baru sebagai bahan baku. Lalu, sisa-sisa sampah yang ada di tempat pengolahan sampah tidak sesuai prosedur kami minta untuk dibuang ke tempat yang tepat. Kemudian, kalau ada maggot yang masih produksi, kami minta untuk diselesaikan sampai panen," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved