Satpol PP Bantul Tertibkan 28 Spanduk dan 15 Rontek Langgar Aturan

Ia menyampaikan, spanduk dan rontek yang ditertibkan itu berada di sejumlah titik yakni mulai dari traffic light Bakulan menuju Pasar Imogiri

Dok. Satpol PP Bantul
PENERTIBAN: Personel Satpol PP Bantul sedang melakukan penertiban pemasangan spanduk dan rontek yang melanggar aturan di sejumlah titik pada Selasa (26/8/2025). 

TRIBUNOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul melakukan penertiban atau pencopotan terhadap 28 spanduk melintang dan 15 rontek yang melanggar aturan.

"Tindakan itu dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, Rabu (27/8/2025).

Ia menyampaikan, spanduk dan rontek yang ditertibkan itu berada di sejumlah titik yakni mulai dari traffic light Bakulan menuju Pasar Imogiri, traffic light Jejeran menuju traffic light Tembi, hingga traffic light Cepit menuju traffic light Dongkelan.

Spanduk dan rontek yang diamankan berisi iklan dari berbagai macam produk. Beberapa di antaranya adalah iklan yang berisi konten produk rokok dan penyedia layanan telekomunikasi seluler atau operator seluler di Indonesia.

"Karena, tindakan penertiban atau pencopotan spanduk dan sejenisnya juga dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyakarat. Penyelenggaraan spanduk, reklame, dan sejenisnya di Bantul itu kan ada ketentuannya," jelasnya.

Dikatakannya, bahwa pihaknya masih akan melakukan giat serupa di titik lokasi yang lain. Harapannya agar Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2020 tersebut dapat diterapkan dan ditegakkan dengan benar.

"Dalam giat yang dilakukan pada kemarin ini, kami juga sempat memberikan himbauan kepada sejumlah pemilik warung soto dan angkringan agar merapikan parkiran pengunjung agar tidak mengganggu proses pelebaran jalan yang sedang berjalan," tutupnya.(nei)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved