Berita Klaten Hari Ini
DPRD Klaten Gelar Rapat Paripurna, Pembahasan Tiga Raperda Harus Selesai Tahun 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna pada Senin (24/6/2024) malam. Rapat paripurna itu digelar
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna pada Senin (24/6/2024) malam.
Rapat paripurna itu digelar untuk membahas tiga rencana peraturan daerah (Raperda) dan membentuk panitia khusus (Pansus) gabungan komisi.
Adapun, tiga raperda yang dimaksud antara lain Raperda tentang Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023,
Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca juga: Ada Masalah saat PPDB, Bisa Adukan ke ORI DIY
"Setelah dibahas kami akan langsung kebut rapat dengan badan anggaran (Banggar) TAPD untuk membahas raperda tentang jawaban pelaksanaan APBD 2023. Di sisi lain kami juga sudah membentuk pansus gabungan komisi untuk membahas dua raperda lainnya," ucap Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, saat ditemui usai kegiatan, Senin (24/6/2024) malam.
Dikatakan, Pansus gabungan komisi I dan III DPRD Kabupaten Klaten akan membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Pansus itu akan dipimpin oleh Hamenang Wajar Ismoyo dan Marzuki.
Kemudian, Pansus gabungan Komisi II dan IV bakal membahas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan dipimpin oleh Triyono dan Haryanto.
Pihaknya berharap pembahasan tiga raperda itu bisa selesai sebelum periode jajaran DPRD Klaten berakhir pada 22 Agustus 2024.
Terutama raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dikatakan harus selesai tahun ini, karena bakal menjadi dasar pembahasan APBD 2025.
"Nah yang menarik adalah dua raperda selanjutnya. Pertama raperda terkait RPJPD, tentu kami harus hati-hati, lebih teliti, dan detail karena berkaitan rencana Kabupaten Klaten mau dibawa ke mana sampai 2045. Harapannya nanti banyak stakeholder yang terlibat," ujarnya.
Adapun terkait raperda kawasan tanpa rokok, Hamenang menyebut hal itu bukan berarti pemerintah akan membunuh rokok di Kabupaten Klaten. Melainkan, pemerintah berusaha bisa mengatur kawasan-kawasan yang sekiranya boleh atau tidak untuk merokok.
Pada rapat paripurna itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani, sempat menjawab pandangan umum dari fraksi terhadap raperda nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, RPJPD 2025-2045, dan kawasan tanpa rokok.
Sri Mulyani memaparkan ada beberapa langkah yang sudah ditempuh eksekutif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Di antaranya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak berupa kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah.
"Serta membentuk sinergitas antar stakeholder seperti Badan Pertahanan Nasional, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Samsat, perijinan, dan aparat penegak hukum. Sehingga ada persamaan persepsi untuk memaksimalkan potensi-potensi Pendapatan asli daerah," jelasnya.
Bupati Klaten Belum Terima Laporan Kasus Beras Oplosan di Wilayahnya |
![]() |
---|
Pamitan ke Dapil 1, Bupati Klaten Penuhi Janji Beri Bantuan Turunkan Angka Stunting |
![]() |
---|
Lagi, Bocah Berusia 11 Tahun di Klaten Tewas Tersetrum Listrik saat Hujan-hujanan |
![]() |
---|
Bupati Klaten Resmikan Palang Pintu Perlintasan Sebidang Kereta Api di Desa Boto |
![]() |
---|
Amankan 1.500 Miras pada Januari-November 2024, Polres Klaten Sidangkan 34 Kasus Tipiring Miras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.