Berita Klaten Hari Ini

DPRD Klaten Gelar Rapat Paripurna, Pembahasan Tiga Raperda Harus Selesai Tahun 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna pada Senin (24/6/2024) malam. Rapat paripurna itu digelar

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUN JOGJA/Dewi Rukmini
Suasana gelaran rapat paripurna yang membahas tiga raperda dan pembentukan Pansus gabungan komisi DPRD Klaten, Senin (24/6/2024) malam. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna pada Senin (24/6/2024) malam.

Rapat paripurna itu digelar untuk membahas tiga rencana peraturan daerah (Raperda) dan membentuk panitia khusus (Pansus) gabungan komisi. 

Adapun, tiga raperda yang dimaksud antara lain Raperda tentang Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023,

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2025-2045, dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. 

Baca juga: Ada Masalah saat PPDB, Bisa Adukan ke ORI DIY

"Setelah dibahas kami akan langsung kebut rapat dengan badan anggaran (Banggar) TAPD untuk membahas raperda tentang jawaban pelaksanaan APBD 2023. Di sisi lain kami juga sudah membentuk pansus gabungan komisi untuk membahas dua raperda lainnya," ucap Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, saat ditemui usai kegiatan, Senin (24/6/2024) malam. 

Dikatakan, Pansus gabungan komisi I dan III DPRD Kabupaten Klaten akan membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Pansus itu akan dipimpin oleh Hamenang Wajar Ismoyo dan Marzuki.

Kemudian, Pansus gabungan Komisi II dan IV bakal membahas Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok yang akan dipimpin oleh Triyono dan Haryanto. 

Pihaknya berharap pembahasan tiga raperda itu bisa selesai sebelum periode jajaran DPRD Klaten berakhir pada 22 Agustus 2024.

Terutama raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 dikatakan harus selesai tahun ini, karena bakal menjadi dasar pembahasan APBD 2025. 

"Nah yang menarik adalah dua raperda selanjutnya. Pertama raperda terkait RPJPD, tentu kami harus hati-hati, lebih teliti, dan detail karena berkaitan rencana Kabupaten Klaten mau dibawa ke mana sampai 2045. Harapannya nanti banyak stakeholder yang terlibat," ujarnya. 

Adapun terkait raperda kawasan tanpa rokok, Hamenang menyebut hal itu bukan berarti pemerintah akan membunuh rokok di Kabupaten Klaten. Melainkan, pemerintah berusaha bisa mengatur kawasan-kawasan yang sekiranya boleh atau tidak untuk merokok. 

Pada rapat paripurna itu, Bupati Klaten, Sri Mulyani, sempat menjawab pandangan umum dari fraksi terhadap raperda nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023, RPJPD 2025-2045, dan kawasan tanpa rokok. 

Sri Mulyani memaparkan ada beberapa langkah yang sudah ditempuh eksekutif untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Di antaranya melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak berupa kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak daerah. 

"Serta membentuk sinergitas antar stakeholder seperti Badan Pertahanan Nasional, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Samsat, perijinan, dan aparat penegak hukum. Sehingga ada persamaan persepsi untuk memaksimalkan potensi-potensi Pendapatan asli daerah," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved