Berita Klaten Hari Ini

DPRD Klaten Gelar Rapat Paripurna, Pembahasan Tiga Raperda Harus Selesai Tahun 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten menggelar rapat paripurna pada Senin (24/6/2024) malam. Rapat paripurna itu digelar

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUN JOGJA/Dewi Rukmini
Suasana gelaran rapat paripurna yang membahas tiga raperda dan pembentukan Pansus gabungan komisi DPRD Klaten, Senin (24/6/2024) malam. 

Sri Mulyani menyampaikan, pada dasarnya pelaksanaan pengelolaan penganggaran APBD 2023 berjalan baik, meskipun silpa masih relatif besar. Akan tetapi nilai silpa saat ini, dikatakan mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Penurunan Silpa terjadi karena optimalisasi belanja yang dilakukan oleh perangkat daerah. Sementara itu terkait perubahan penghapusan tarif suket tembakau merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan tarif juga tembakau," katanya.

"Namun demikian Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok sebagaimana amanat dari Pasal 151 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," ucap dia.

Pihaknya menjelaskan sektor yang berkontribusi besar menaikkan PAD, salah satunya karena ada peningkatan kegiatan pendapatan objek pajak baru yang muncul. Sebab adanya kemudahan investasi dan perizinan, peningkatan pengawasan dan monitoring atas pembayaran pajak. 

Disebutkan, resesi belanja dan transfer Kabupaten Klaten 2023 sebesar 90,51 persen dari total anggaran. Meskipun terhadap program kegiatan dengan capaian realisasi rendah. Namun tidak berpengaruh signifikan terhadap realisasi belanja. 

"Itu termasuk serapan anggaran tinggi. Lalu terkait predikat opini wajar tanpa pengecualian ada penilaian yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan yang telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan tidak menjadikan indikasi langsung keberhasilan pembangunan," jelasnya.

Secara keseluruhan persentase perokok aktif di Kabupaten Klaten selama 3 tahun terakhir, pada 2021 perokok aktif usia kurang 18 tahun sebanyak 2 persen dan usia lebih dari 18 tahun sebesar 1,5 persen.

Kemudian pada 2022 dikatakan perokok aktif usia kurang dari 18 tahun di Kabupaten Klaten mencapai 6,8 persen, dan usia di atas 18 tahun adalah 10,2 persen. Selanjutnya pada 2023, terdapat 3,2 persen perokok aktif usia kurang dari 18 tahun dan 11,3 persen usia di atas 18 tahun di Kota Bersinar.

Sementara itu, Sri Mulyani juga memaparkan sasaran utama yang akan dicapai dalam periodisasi rencana pembangunan jangka panjang daerah selama 20 tahun ke depan. 

Di antaranya meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Klaten, utamanya didukung peningkatan pendapatan perkapita. Kemudian, pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, serta meningkatkan kepemimpinan dan pengaruh di lingkungan nasional. 

Lalu, meningkatkan daya saing sumber daya manusia, serta menurunkan intensitas emisi gas rumah kaca menuju net Zero emission. (drm)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved