Polisi Periksa Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Terkait Penyelidikan Obstruction of Justice

penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat memeriksa keluarga empat terpidana yang saat ini sudah mendekam di penjara.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Rully Panggabean, salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon 

Jutek menuturkan, perkembangan kasus ini cukup menarik.

Dari kasus ini timbul pertanyaan, apabila bukan mereka, lantas siapa pembunuhnya?

"Pertanyaan kami tak ke sana. Tapi, kalau mereka tak bersalah terpidana ini terus haruskah mendekam di penjara seumur hidup? Ya tentu ironis bagi kami penegak hukum," katanya, Selasa (18/6/2024).

Mengutip TribunJabar.id, Jutek menegaskan, pihaknya harus menempatkan mana yang benar dan yang salah.

Ia pun tak ingin mengganggu atau menyalahkan kerja institusi lain dalam kasus ini.

"Ya artinya, kami hanya ingin menempatkan kasus ini pada tempatnya. Yang bersalah harus dihukum, dan yang tak bersalah itu tak boleh dihukum. Itu kan ketentuan hukum Indonesia," ujarnya.

Selain itu, pihaknya melakukan pengumpulan bukti baru dalam upaya peninjauan kembali.

"Karena memang sudah kami yang menangani, maka keyakinan dan kesaksian mereka betul apa adanya dengan fakta dan kondisi sesuai di lapangan. Novum pun bisa didapatkan salah satunya dari hasil pemeriksaan," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved