Sindikat Penjualan Bayi Lintas Negara Digulung Polda Jawa Barat

Sindikat penjualan bayi lintas negara berhasil diungkap oleh jajaran Polda Jawa Barat.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama/ARSIP
SINDIKAT PENJUALAN BAYI : Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menangkap 12 penjual bayi dijual ke Singapura 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Sindikat penjualan bayi lintas negara berhasil diungkap oleh jajaran Polda Jawa Barat.

Polisi berhasil mengamankan 12 orang yang menjadi sindikat penjualan bayi lintas negara tersebut.

Sementara untuk korban yang sudah diperdagangkan jumlahnya mencapai 24 bayi.

Bayi-bayi tak berdosa itu dijual oleh para pelaku ke Singapura dengan harga antara Rp 11-16 juta per bayi.

Polisi masih terus mengusut kasus ini.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang bakal ditetapkan oleh pihak berwajib.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar pada Selasa (15/7/2025) mengatakan sebagian besar bayi yang dijual oleh para pelaku ke Singapura berasal dari wilayah Jawa Barat.

"Kemudian kami kembangkan dari keterangan tersangka bahwa di Jawa Barat sudah 24 bayi yang kami kembangkan," ucap Surawan. 

 "Menurut keterangan tersangka, di sana diadopsi di Singapura, tetapi kami masih dalami," ucapnya.

Dia pun mengungkap bahwa bayi yang dijual ke Singapura itu ternyata telah dipesan sejak dalam kandungan.

 "Ada yang orangtuanya menjual sejak dalam kandungan sehingga sudah dipesan, kemudian dibiayai persalinannya, kemudian diambil oleh para pelanggan," ucapnya.

Setelah bayi berusia 2-3 bulan, para pelaku kemudian melengkapi identitas dan dokumen untuk dijual ke Singapura.

Baca juga: Cerita Lengkap 4 Bocah di Boyolali Dirantai dan Hanya Diberi Makan Singkong Rebus Oleh Pensiunan PNS

12 Pelaku Ditangkap

Sebanyak enam bayi berhasil diselamatkan dari wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, dan Tangerang.

Sebanyak 12 pelaku wanita ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa surat-surat, KTP palsu, paspor, dan identitas lainnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved