Polisi Periksa Keluarga Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Terkait Penyelidikan Obstruction of Justice

penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat memeriksa keluarga empat terpidana yang saat ini sudah mendekam di penjara.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Rully Panggabean, salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada 2016 silam terus diusut oleh Polda Jawa Barat.

Kabar terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat memeriksa keluarga empat terpidana yang saat ini sudah mendekam di penjara.

Saksi yang diperiksa ini di antaranya ayah terpidana Eko bernama Kosim, lalu ayah Sandi bernama Murad, 

Kemudian Tasanah yang merupakan ayah dari Hadi Saputra dan Maskana, kakak dari terpidana Jaya.

Pemeriksaan para saksi ini dilaksanakan oleh penyidik pada Rabu (19/6/2024) hari ini.

Para saksi pun mendapatkan pendampingan hukum dari Peradi Jawa Barat.

Kuasa hukum salah satu terpidana, Rudy Panggabean selaku kuasa hukum salah satu narapidana menuturkan, pemeriksaan terhadap keluarga ini dalam rangka penyelidikan terkait dengan pasal 221 tentang obstruction of justice atau tindak pidana menghambat proses hukum.

"Jadi begini, undangan yang kami terima adalah penyelidikan, materinya kami tidak tahu. Jadi, hari ini kami hanya mendampingi saja, biar mereka bersaksi dan lain sebaginya," ujar Rully dikutip dari Tribun Jabar, Rabu (19/6/2024).

"Begini yah, dalam kesaksian terdahulu Teguh dan Udin juga sama judulnya undangan klarifikasi pasal 221. Kita ga tau siapa yang disasar di sini, kita akan simpulkan setelah tim rapat," lanjutnya.

Rully mengaku meski sudah menjadi kuasa hukum, pihaknya belum sempat bertemu langsung dengan kliennya.

Dirinya resmi menjadi kuasa hukum sejak 10 hari yang lalu.

"Kami baru menerima kuasa 10 hari lalu, kami belum ketemu para terpidana. Mereka sudah dialihkan dari Lapas Cirebon ke Rutan Bandung," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menginstruksikan kepada Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia atau Ikadin Bandung, Jutek Bongso untuk mendampingi para narapidana.

Tak sendirian, Jutek Bongso juga ditemani Ketua Dewan Penasehan Ikaden Bandung, Rully Panggabean dalam mengemban tugas khusus ini.

Diketahui, Peradi atau Perhimpunan Advokat Indonesia merupakan kuasa hukum dari lima terpidana kasus Vina sekaligus saksi teman terpidana.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved