Usut Dugaan Monopoli Penjualan Solar Industri di Pelabuhan Sadeng, KPPU Klarifikasi Pelapor

KPPU DIY menyelidiki dugaan monopoli penjualan solar industri di kawasan pelabuhan Sadeng Gunungkidul

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Kawasan Pelabuhan Sadeng, Girisubo, Gunungkidul, Rabu (9/7/2025) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta memanggil sejumlah pihak terkait dengan dugaan monopoli penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar industri serta penguasaan kegiatan usaha perikanan tangkap di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Sadeng, Gunungkidul.

Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut dari aduan yang telah diterima oleh KPPU beberapa waktu yang lalu.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil VII KPPU Yogyakarta, Kamal Barok mengatakan setelah pihaknya menerima aduan, KPPU menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Di tahap awal ini, KPPU melakukan pendalaman dengan memanggil pelapor untuk dimintai keterangan.

Nantinya pelapor akan diklarifikasi terkait substansi yang sudah dilaporkannya.

 “Kami telah menerima aduan tersebut dan saat ini mulai melakukan penyelidikan awal dengan memanggil para pihak untuk memahami duduk perkaranya,” ujar Kamal dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025) seperti yang dikutip dari Kompas.com.

KPPU sendiri masih melakukan pengumpulan data dan informasi dari sejumlah pihak.

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Cuaca Ekstrem, Ini Daerah yang Berpotensi Diguyur Hujan Lebat

Dalam laporan yang diterima oleh KPPU, kata Kamal, pelapor melaporkan adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait penjualan solar industri dan penguasaan usaha perikanan tangkap di PPP Sadeng, Gunungkidul. 

“Saat ini, semua informasi yang diperoleh masih kita dalami dan sedang dilakukan pengumpulan data dan informasi dari berbagai pihak terkait,” lanjut Kamal.

Kamal mengungkapkan, dari informasi awal yang diterima, kasus ini diduga terkait dengan persoalan adanya pengusaha kapal nelayan besar yang telah lama beroperasi dan dianggap menguasai PPP Sadeng. 

Seiring waktu berjalan, muncul pengusaha kapal baru di wilayah Sadeng yang dianggap sebagai pesaing,  sehingga muncul dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999. 

Dugaan tersebut bermula dari adanya kesepakatan antara pengusaha kapal nelayan besar sebagai pemodal dan agen BBM solar industri dengan memanfaatkan koperasi.  

Mereka diduga membuat perjanjian yang mewajibkan atau membatasi penjualan solar industri di PPP Sadeng hanya melalui koperasi dengan pemasok BBM tertentu. 

Padahal secara aturan, setiap pengusaha kapal ikan seharusnya bebas membeli solar industri dari agen resmi mana pun. 

Adanya perjanjian yang mengikat tersebut diduga melanggar ketentuan UU No. 5 Tahun 1999.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved