Harga Bawang Putih di Pasar Beringharjo Tembus Rp40 Ribu Per Kilogram, KPPU DIY Temukan Kejanggalan

Tingginya harga bawang tersebut membuat Komisi Pengawas Persaingan Usahaa (KPPU) Kanwil 7 DIY melakukan sidak di Pasar Beringharjo

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Jajaran KPPU DIY melaksanakan sidak harga bawang putih di pasaran yang melebihi harga acuan, Minggu (19/5/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Harga bawang putih dan merah di pasaran dilaporkan masih melebihi harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

Tingginya harga bawang tersebut membuat Komisi Pengawas Persaingan Usahaa (KPPU) Kanwil 7 DIY melakukan sidak di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta.

Berdasarkan pantauan terkini, harga bawang putih berkisar antara Rp40.000 hingga Rp48.000 per kilogram, jauh melampaui harga acuan senilai Rp32.000 per kilogram.

Kepala kantor wilayah 7 KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) DIY, Hendri Setiawan, mengatakan produksi bawang putih dalam negeri sejauh ini hanya 5 persen dari total kebutuhan nasional yang mencapai 650.000 ton per tahun. 

"Karenanya sebagian besar yakni 95 persen diimpor. Karena itu, harga internasional sangat mempengaruhi harga di dalam negeri," katanya, kepada awak media, Minggu (19/5/2024).

Penyebab kenaikan harga bawang ini masih menjadi tanda tanya. 

Namun berdasarkan informasi dari importir, Hendri mengungkapkan harga bawang putih internasional naik sekitar satu setengah dolar per kilogram. 

Baca juga: Disasar Operasi Pasar, Harga Bawang Putih dan Telur Ayam Ras di Kota Yogyakarta Terus Ditekan

Informasi ini bertentangan dengan pernyataan staf Kantor Staf Presiden yang menyebutkan harga bawang putih internasional rata-rata di bawah satu dolar per kilogram. 

"Ketidaksesuaian informasi ini akan diselidiki lebih lanjut oleh KPPU. Kami mendapat laporan bahwa keterlambatan ini membuat pasokan kurang dan harga naik," ungkapnya.

Hendri menambahkan, keterlambatan dan kelangkaan pasokan tidak hanya berdampak pada harga di tingkat konsumen, tetapi juga mengganggu stabilitas pasar secara keseluruhan.

Dari beberapa data yang didapat tersebut, KPPU berencana melaporkan temuan ini ke pemerintah pusat. 

"Kami akan memanggil importir, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian untuk meminta klarifikasi," ujarnya.

"Pelaku usaha harus memastikan distribusi hingga ke pasar-pasar kecil dengan harga yang sesuai. Jika ada kenaikan harga, pemerintah bisa mengurangi atau mencabut kuotanya," sambung Hendri. 

Dia menambahkan, dalam kondisi di mana produksi dalam negeri sangat rendah, seharusnya ada fleksibilitas lebih dalam kebijakan impor untuk menghindari lonjakan harga yang merugikan konsumen.

Harga eceran bawang merah saat ini berada di kisaran Rp40.000 hingga Rp42.000 per kilogram. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved