Berita Jogja Hari Ini

Produsen Air Mineral Merek A Dilaporkan Distributornya ke KPPU DIY, Ini Tanggapan Pihak Danone

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta telah menerima laporan dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan oleh produsen

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta telah menerima laporan dugaan praktek diskriminasi yang dilakukan oleh produsen air mineral merek A terhadap salah satu distributornya di wilayah DIY.

Kepala Kantor Wilayah VII KPPU, melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum, Kamal Barok membenarkan informasi tersebut. 

“Memang benar, kami menerima laporan tersebut. Sesuai dengan Peraturan KPPU tentang penanganan perkara, setiap laporan yang memenuhi syarat administrasi wajib ditindaklanjuti,” katanya, dikonfirmasi Kamis (14/9/2023).

Dalam laporannya, praktik diskriminasi yang diduga dilakukan oleh terlapor yakni CV Sumber Tirta dalam bentuk memberikan perlakuan yang berbeda atau diskriminatif antar distributor di wilayah DIY meliputi produk yang didistribusikan, program diskon, kesempatan menambah depo, dan wilayah distribusinya.

Baca juga: Kasus Penipuan di Kabupaten Bantul Merangkak Naik, Ini Penjelasan Polisi

Sehingga hal ini mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat antar distributor air mineral merek A wilayah DIY. 

Terhadap perlakuan diskriminasi tersebut, Pelapor melaporkan Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf (a) dan (d) UU Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam hukum persaingan usaha dikenal istilah intra-brand competition (persaingan satu merek) dan inter-brand competition (persaingan antar merek).

Intra-brand competition adalah persaingan antar distributor atau pengecer untuk suatu produk yang berasal dari manufaktur atau produsen yang sama. 

Sedangkan inter-brand competition adalah persaingan antar manufaktur atau produsen untuk suatu jenis atau kategori barang di pasar bersangkutan yang sama. 

Praktik diskriminasi pada persaingan intrabrand terjadi manakala manufaktur atau produsen memberikan perlakukan yang berbeda terhadap distributor atau pengecer pada tingkat yang sama dalam pasar bersangkutan.

Menurut Kamal, perilaku ini dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Proses penanganan perkara diawali dengan meneliti apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat kelengkapan administrasi dan kesesuaian alat bukti dengan dugaan pelanggaran yang dilaporan. 

Dalam hal terpenuhi, penanganan perkara dilanjutkan ke tahap Penyelidikan untuk melengkapi minimal dua alat bukti.

“Kami akan mengundang Pelapor untuk menjelaskan lebih detail duduk perkara dan bukti dugaan pelanggaran yang dilaporkan, sebelum kami mengundang pihak-pihak lain guna melengkapi informasi dan data dalam proses penyelidikan awal ini,” tambah Kamal.

Dalam hal perkara ini sampai diputus oleh Majelis Komisi dan Terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999, Majelis Komisi dapat menjatuhkan sanksi berupa denda dan/atau tindakan administratif lainnya.

Untuk sanksi denda, Terlapor dapat dikenakan minimal Rp 1 miliar dan maksimal 50 persen dari keuntungan bersih atau 10

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved