Usut Dugaan Monopoli Penjualan Solar Industri di Pelabuhan Sadeng, KPPU Klarifikasi Pelapor
KPPU DIY menyelidiki dugaan monopoli penjualan solar industri di kawasan pelabuhan Sadeng Gunungkidul
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KPPU mendalami dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan menjaga iklim usaha yang sehat, khususnya bagi nelayan dan pengusaha kapal di PPP Sadeng.
“Kami mengimbau kepada pelaku usaha maupun koperasi agar tidak melakukan praktik atau perjanjian yang membatasi pasar sehingga terjadi persaingan usaha tidak sehat,” pungkas Kamal.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.