Dalam Undang - Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional juga disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Dilihat dari fungsi pendidikan nasional tersebut, maka pendidikan karakter merupakan instrumen yang penting dalam pengembangan pendidikan untuk mempersiapkan generasi bangsa dalam membangun negeri ini.
Selain itu dalam konsep pendidikan karakter pancasila yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud yang mencakup 1) beriman, bertakwa kepada tuhan YME dan berakhlak mulia, 2) Mandiri, 3) Bernalar kritis, 4) Berkebhinekaan global, 5) Bergoton groyong, 6) Kreatif, dan ini bisa menjadi pedoman dalam membentuk karakter generasi bangsa sesuai dengan nilai – nilai pancasila.
Namun ini harus dapat diimpelementasikan melalui internalisasi dan aktualisasi secara nyata dalam perwujudan proses pembelajaran pada semua lembaga pendidikan bukan hanya sekadar atau sebatas untuk menjalankan program pada saat ini, karena membangun pendidikan di negeri bukan hanya untuk sekadar kepentingan masa ini tetapi sebagai investasi untuk masa depan anak negeri. (*)