KIKA Surati Rektor UNY, Desak Kejelasan Status Studi Aktivis Perdana Arie Pasca-Bebas

Status aktivis pergerakan Perdana Arie setelah bebas oleh Majelis Hakim PN Sleman, sampai sekarang belum jelas

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/IST
SURAT TERBUKA - Perwakilan KIKA Prof Masduki saat menyerahkan surat desakan mengenai status studi aktivis Perdana Arie di UNY, Senin (16/3/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Melalui surat terbuka yang ditujukan ke Rektor UNY, KIKA mendesak agar Rektor UNY menggunakan kewenangannya untuk mengembalikan Perdana Arie melanjutkan studinya.
  • Sebelum ditangkap oleh Polda DIY pada aksi massa Agustus 2025 silam, perdana Arie merupakan mahasiswa jurusan ilmu sejarah di UNY
  • Proses peradilan telah dijalani. Vonis bebas sudah dibacakan oleh hakim ketua PN Sleman.
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tiga minggu setelah aktivis pergerakan Perdana Arie Putra Veriasa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, sampai sekarang belum ada kejelasan mengenai status studinya sebagai mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Sebelum ditangkap oleh Polda DIY pada aksi massa Agustus 2025 silam, perdana Arie merupakan mahasiswa jurusan ilmu sejarah di UNY.

Proses peradilan telah dijalani. Vonis bebas sudah dibacakan oleh hakim ketua PN Sleman.

Sidang etik internal UNY juga informasinya sudah dilaksanakan, tetapi Perdana Arie belum diperkenankan masuk ruang kelas perkuliahan.

Situasi ini menimbulkan keresahan dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).

Melalui surat terbuka yang ditujukan ke Rektor UNY, KIKA mendesak agar Rektor UNY menggunakan kewenangannya untuk mengembalikan Perdana Arie melanjutkan studinya.

Surat terbuka itu disampaikan langsung oleh perwakilan KIKA, Prof Masduki, pada Senin (16/3/2026) didukung beberapa tokoh di antaranya Busyro Muqqadas, serta 40 tokoh lain yang ikut bergabung.

Prof Masduki menyampaikan keprihatinan mendalam atas tidak diterimanya kembali Perdana Arie untuk melanjutkan studi di UNY meskipun yang bersangkutan telah bebas dari tahanan.

Keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen perguruan tinggi terhadap prinsip kebebasan akademik, hak atas pendidikan, serta perlindungan terhadap mahasiswa dari dampak lanjutan kriminalisasi. 

Perdana Arie bukan pelaku kriminal

Guru besar UII yang akrab disapa Prof Ading, menyampaikan Perdana Arie bukan pelaku kriminal. Dia tahanan politik yang menyampaikan aspirasinya pada Agustus 2025 yang mengalami kriminalisasi.

“Sehingga (UNY) harusnya tidak menyamakan dengan pelaku kriminal biasa. Yang kemudian istilahnya berlaku ketentuan yang intinya dia tidak boleh kembali ke kampus,” tegas Prof Ading, saat dihubungi, Senin sore.

Sebagai bagian dari komunitas akademik, mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan serta menyampaikan pendapat secara damai. 

“Status sebagai mantan tahanan dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi politik tidak boleh dijadikan dasar untuk mencabut atau membatasi akses terhadap pendidikan tinggi,” imbuh Prof Ading.

Sebab hak atas pendidikan dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1), yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan bebas dari perlakuan diskriminatif. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved