KIKA Surati Rektor UNY, Desak Kejelasan Status Studi Aktivis Perdana Arie Pasca-Bebas
Status aktivis pergerakan Perdana Arie setelah bebas oleh Majelis Hakim PN Sleman, sampai sekarang belum jelas
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Joko Widiyarso
Pembatasan akses pendidikan hanya dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, sah, dan proporsional. Jaminan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengembangan diri melalui pendidikan tanpa diskriminasi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan tidak diskriminatif, serta setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Dalam konteks pendidikan tinggi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan kebebasan akademik, keadilan, dan non-diskriminasi sebagai prinsip dasar penyelenggaraan perguruan tinggi.
Upada menunda kembalinya Perdana
Prof Ading menilai ada upaya UNY untuk men-delay proses kembalinya Perdana Arie dalam menempuh studinya.
Hal ini terlihat dari tahapan sidang etik yang terkesan lamban tanpa ada transparansi dan kejelasan nasib Perdana Arie.
“Atas nama kebebasan akademik dalam hal ini bahwa UNY itu seharusnya menghormati nilai-nilai kritis. Nilai-nilai pemajuan hak asasi manusia yang diperjuangkan oleh Perdana Arie. Maka harusnya UNY mengapresiasi apa yang sudah dilakukan salah satu mahasiswanya,” jelasnya.
Bentuk penghormatan itu tanpa lain menerima kembali Perdana Arie aktif kuliah sampai tuntas.
“Sebetulnya itu saja. Jadi kami melihat ada proses yang janggal. Itu kemudian pihak pengacara dari kampus menyatakan Perdana Arie harus melewati persidangan etik dulu. Jadi ini tiba-tiba ada proses yang janggal. Ternyata setelah kita telusuri, karena ada aturan itu bahwa kalau pelaku kriminal itu harus ada proses penegakan etik dulu. Dia ini kan bukan pelaku kriminal gitu loh,” tegas Prof Ading.
Lebih lanjut Prof Ading menyampaikan, mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademika berhak memperoleh layanan pendidikan dan perlakuan yang adil.
Setiap keputusan administratif yang berdampak pada hak studi mahasiswa wajib tunduk pada asas transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, serta menyediakan mekanisme keberatan atau banding.
“Kami berpandangan bahwa penolakan terhadap mahasiswa yang telah menyelesaikan proses
hukum berpotensi menciptakan praktik double punishment (hukuman berlapis) melalui
mekanisme administratif kampus,” ujar Prof Ading.
Menurutnya perguruan tinggi tidak seharusnya memperpanjang konsekuensi hukum di luar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali terdapat dasar normatif yang jelas dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Minta penjelasan UNY
Sehubungan dengan hal tersebut KIKA mendesak Universitas Negeri Yogyakarta untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam keputusan tidak menerima kembali mahasiswa yang bersangkutan.
Kedua, menuntut pemulihan hak pendidikan Perdana Arie sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi dan kebebasan akademik.
Ketiga, mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memastikan adanya pedoman nasional yang melindungi mahasiswa dari sanksi administratif yang tidak proporsional.
| Prof Masduki Nilai Putusan PN Surakarta Bisa Jadi Role Model Bagi Kasus Tahanan Politik Lain |
|
|---|
| Suara Lantang dari Jogja, Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual Penyerangan Andrie Yunus |
|
|---|
| Hanya Ada Satu Kata: Lawan! |
|
|---|
| Prof Masduki Kutuk Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Alarm Bahaya bagi Demokrasi Indonesia |
|
|---|
| Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi 3 Aktivis Kasus Demo Ricuh Magelang, Kuasa Hukum: Jawaban Normatif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Perwakilan-KIKA-Prof-Masduki-menyerahkan-surat-soal-status-studi-aktivis-Perdana-Arie-di-UNY.jpg)