UPN “Veteran” Yogyakarta Sebut Ada 7 Dosen Terlibat Kekerasan Seksual
Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta mencatat total ada 7 dosen yang terlibat dalam kekerasan seksual
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Joko Widiyarso
Ringkasan Berita:
- UPN Veteran Yogyakarta mencatat total ada 7 dosen yang terlibat dalam kekerasan seksual di lingkungan akademik.
- Ada 6 dosen merupakan dosen di bawah naungan UPN “Veteran” Yogyakarta. Sementara satu dosen adalah dosen tamu dari luar UPN “Veteran” Yogyakarta.
- Menurut Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), Iva Rachmawati, pihaknya sudah memeriksa 13 korban dan 12 saksi.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta mencatat total ada 7 dosen yang terlibat dalam kekerasan seksual di lingkungan akademik.
Sebanyak 6 dosen merupakan dosen di bawah naungan UPN “Veteran” Yogyakarta. Sementara satu dosen adalah dosen tamu dari luar UPN “Veteran” Yogyakarta.
Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), Iva Rachmawati mengatakan pihaknya sudah memeriksa 13 korban dan 12 saksi.
Kebanyakan korban yang melapor merupakan mahasiswa S1, sementara mahasiswa S2 yang melapor ada 1.
Dosen yang dilaporkan sebagai terduga pelaku pun sudah diperiksa sebanyak 5 orang. Sementara 1 dosen masih dalam proses penelaahan sanksi lantara melakukan kekerasan seksual pada tahun 2023 silam. Sedangkan 1 dosen tamu akan diproses dengan mekanisme yang berbeda.
Para pihak yang dilakukan pemeriksaan tersebut berdasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahun 2022.
“Tiga dosen sudah dinonaktifkan oleh universitas. Dua dosen dinonaktifkan di tingkat prodi, jadi sudah tidak ke kampus, tidak melakukan pengajaran, dan seterusnya,” katanya dalam konferensi pers di UPN “Veteran” Yogyakarta, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, kekerasan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut berupa kekerasan verbal. Sedangkan satu dosen yang sudah dijatuhi sanksi tahun 2023 lalu melakukan pelecehan fisik dengan memegang korban.
“Yang 3 dari Fakultas Pertanian, yang sedang menjalankan sanksi dari FTME (Fakultas Teknologi Mineral dan Energi), 2 dari FISIP (Fakultas Ilmu Sosial dan Politik), 1 dari yang lain,” ujarnya.
Jika dosen tersebut terbukti melakukan kekerasan seksual, ada beberapa sanksi yang mungkin diterima, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, sanksi ringan dapat berupa permohonan maaf, komitmen, dan lainnya. Sementara sanksi sedang bisa sampai diturunkan jabatan fungsionalnya. Sedangkan sanksi berat, ada kemungkinan diberhentikan.
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN “Veteran” Yogyakarta, Hendro Widjanarko menegaskan kampus berkomitmen dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan akademik.
“Kami sejak awal tidak mentoleransi dan tidak akan pernah mentoleransi pada pelecehan maupun kekerasan seksual di UPN “Veteran Yogyakarta”. Selama proses ini berjalan, kami sudah menonaktifkan dosen, berarti dosen tidak melakukan kegiatan di kampus,” imbuhnya.
Mahasiswa geruduk Rektorat
Sebelumnya, mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta menggelar aksi dan menuntut keadilan bagi para korban kekerasan seksual yang melibatkan dosen.
| Borong 15 Juara FLS3N 2026, SMKN 7 Yogyakarta Buktikan Talenta Seni |
|
|---|
| UAJY Perkuat Pendidikan Ekoturisme Lewat Kolaborasi Konservasi Bersama Gembira Loka Zoo |
|
|---|
| Laporan Aktivitas Kegempaan Gunung Merapi Siang Ini Jumat 22 Mei 2026 |
|
|---|
| Smart Wheelchair Berbasis Kemanusiaan Bawa Mahasiswi MTI UAJY Tembus Jurnal Internasional Q1 |
|
|---|
| Prodi Akuntansi UAJY Gelar Pelatihan Otomatisasi Penyusunan Laporan Keuangan bagi MGMP Ekonomi DIY |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kepala-Satgas-PPKPT-UPN-Veteran-Yogyakara-Iva-Rachmawati.jpg)