UPN “Veteran” Yogyakarta Sebut Ada 7 Dosen Terlibat Kekerasan Seksual

Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta mencatat total ada 7 dosen yang terlibat dalam kekerasan seksual

Tayang:
Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani
7 DOSEN TERLIBAT - Kepala Satgas PPKPT UPN "Veteran" Yogyakara, Iva Rachmawati. Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta mencatat total ada 7 dosen yang terlibat dalam kekerasan seksual di lingkungan akademik. 

Adapun pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan ialah dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual sebagai terlapor, saksi, dan korban.

"Senin (18/5) kemarin itu sudah ada laporan dan sejumlah bukti itu sudah ada di tangan kami. Hari ini tadi kami ada dua mahasiswa yang sudah kami BAP, terlapor juga sudah kami BAP, saksi ada dua. Hasil BAP itu kami jadikan dasar untuk membuat rekomendasi kepada rektor," katanya saat ditemui, Rabu (20/5/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, dosen tersebut melakukan kekerasan seksual secara verbal.

Pihaknya pun berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan karena menyangkut persepsi pelaku maupun korban.

Di samping itu, pihaknya juga mempertimbangkan dampak dari kekerasan seksual tersebut terhadap korban.

Persepsi dan dampak yang dirasakan korban pun menjadi pertimbangan dalam memberikan sanksi. 

"Untuk kondisi korban secara appearance (penampilan) baik. Kami sudah tawarkan juga perlu pendamping psikolog atau tidak. Sejauh ini korban belum meminta pendampingan, tetapi akan kami pantau terus," terangnya.

Jika dosen tersebut terbukti melakukan kekerasan seksual, ada beberapa sanksi yang mungkin diterima, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, sanksi ringan dapat berupa permohonan maaf, komitmen, dan lainnya. Sementara sanksi sedang bisa sampai diturunkan jabaran fungsionalnya. Sedangkan sanksi berat, ada kemungkinan diberhentikan.

Oknum dosen telah dinonaktifkan

Saat ini, dosen yang menjadi terlapor telah dinonaktifkan. 

Iva pun mendorong mahasiswa untuk melaporkan ke Satgas PPKPT UNP "Veteran" Yogyakarta

"Karena kami kan tidak bisa sendiri. Upaya jemput bola juga sudah kami lakukan, melalui kajur (kepala jurusan). Kami kan bertindak sesuai laporan ya, karena tidak mungkin kami memangil orang tanpa alasan," imbuhnya. 

Mahasiswa mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau email satgas.ppks@upnvyk.ac.id.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved