UPN Veteran Yogyakarta Jamin Hak Pendidikan Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta menjamin hak-hak pendidikan bagi mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual.

Tayang:
Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani
KORBAN KEKERASAN SEKSUAL - Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN "Veteran" Yogyakarta, Iva Rachmawati menjelaskan terkait penonaktifan dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswa dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2026). Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Yogyakarta menjamin hak-hak pendidikan bagi mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Yogyakarta menjamin hak-hak pendidikan bagi mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual.

Berdasarkan data, ada 13 korban kekerasan seksual yang melapor ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).

Sebanyak 5 dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual pun telah dinonaktifkan sementara.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN “Veteran” Yogyakarta, Hendro Widjanarko mengatakan dosen yang dinonaktifkan tidak mengajar, membimbing skripsi, maupun melakukan pengabdian.

Ia menjamin hak-hak pendidikan mahasiswa tetap terpenuhi agar korban tidak dirugikan.

“Komitmen kami itu mengedepankan perlindungan terhadap korban, dan itu yang kami utamakan. Sehingga hak-hak mahasiswa tersebut terpenuhi untuk menyelesaikan pendidikan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2026).

Endro melanjutkan mahasiswa yang menjadi korban tidak perlu memulai proses dari nol, namun melanjutkan.

“Misalnya pada saat mereka bimbingan skripsi, dia sudah bab 4/5, ketika nanti diambil oleh dosen pembimbing yang lain, saya minta diambil oleh pengurus jurusan, sehingga tinggal melanjutkan. Mau sidang, nanti juga proses diteruskan, tidak dimulai dari nol,” lanjutnya.

Pihaknya pun akan melakukan sosialisasi secara masif. Tidak hanya menyasar mahasiswa, sosialisasi juga diwajibkan untuk dosen dan tenaga kependidikan. 

Ia pun mendorong adanya perubahan perilaku. Ia mencontohkan catcalling yang dulu dianggap normal, namun saat ini masuk ke ranah pelecahan.

“Sehingga ke depan UPN bener-bener (terhindar) dari kekerasan apapun, termasuk kekerasan seksual,” jelasnya. 

5 dosen dinonaktifkan

Sebelumnya, sebanyak lima dosen Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Yogyakarta telah dinonaktifkan sementara karena melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswa.

Sebanyak tiga dosen berasal dari Fakultas Pertanian dan dua dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP).

Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN "Veteran" Yogyakarta, Iva Rachmawati mengatakan sebanyak tiga dosen telah dinonaktifkan oleh universitas dan dua lainnya dinonaktifkan di tingkat program studi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved