UPN Veteran Yogyakarta Jamin Hak Pendidikan Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta menjamin hak-hak pendidikan bagi mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual.

Tayang:
Tribun Jogja/Christi Mahatma Wardhani
KORBAN KEKERASAN SEKSUAL - Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN "Veteran" Yogyakarta, Iva Rachmawati menjelaskan terkait penonaktifan dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswa dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2026). Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Yogyakarta menjamin hak-hak pendidikan bagi mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual. 

Terlapor 1 sudah dinonaktifkan sementara melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 1531/UN62/KP/KEP/2026 per 19 Mei 2026, Terlapor 2 dinonaktifkan sementara melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 1532/UN62/KP/KEP/2026 per 20 Mei 2026, Terlapor 3 dinonaktifkan sementara melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 1533/UN62/KP/KEP/2026 per 20 Mei 2026 per 20 Mei 2026.

Sementara Terlapor 3 dan 4 diminta tidak hadir sementara ke kampus oleh Prodi dan Keputusan Rektor akan segera diproses.

"Tiga dosen sudah dinonaktifkan oleh universitas. Dua dosen dinonaktifkan di tingkat prodi, jadi sudah tidak ke kampus, tidak melakukan pengajaran, dan seterusnya,” katanya, Jumat (22/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, oknum dosen yang dinonaktifkan tersebut melakukan kekerasan seksual secara verbal kepada mahasiswa.

Hingga 19 Mei 2026, Satgas PPKPT UPN "Veteran" Yogyakarta telah memeriksa 13 korban, 12 saksi, dan 5 dosen yang menjadi terlapor.

"Yang datang ke kami (Satgas PPKPT UPN "Veteran" Yogyakarta) mostly (kebanyakan) korban mahasiswa S1, satu orang S2," terangnya.

Ia menyebut para korban menuntut agar kampus segera mengambil tindakan. Pihaknya pun bakal memberikan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku, disesuaikan dengan tingkat kekerasan yang dilakukan terduga pelaku.

"Kami sudah sampaikan, dan mereka memahami. Sehingga ketika nanti identifkasi perbuatan terduga pelaku ini sudah masuk pada tingkat pelanggaran ringan, sedang, atau berat, maka itulah yang akan kami ambil," ujarnya.

Pihaknya siap memberikan pendampingan psikologi kepada para korban. 

"Ini kewajiban kami bahwa kami harus menyediakan konseling psikologi bagi mahasiswa yang memang membutuhkan. Memang kami menyediakan itu," imbuhnya. 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved