Pemda DIY Akan Data Ulang Perumahan Ilegal di Tanah Kas Desa, Solusi Sewa Lahan Dipertimbangkan
Pergub ini melarang penggunaan TKD untuk hunian pribadi, villa, homestay, guest house, hotel, ruko, basement, dan kegiatan pertambangan
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa Pemda DIY akan melakukan pendataan ulang terhadap perumahan ilegal yang berdiri di tanah kas desa (TKD).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Pergub ini melarang penggunaan TKD untuk hunian pribadi, villa, homestay, guest house, hotel, ruko, basement, dan kegiatan pertambangan.
Pergub ini menggantikan Pergub No 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Diharapkan dengan Pergub baru ini, pemanfaatan TKD dapat dikembalikan sesuai filosofi awalnya, yaitu untuk pertanian.
"Saya kira kita lihat lebih jernih lagi, lebih dalam lagi, Pergub Nomor 24 tahun 2024. Peraturan yang sangat mudah diingat, supaya semua orang mudah mengingatnya, bahwa Tanah Kalurahan melalui Pergub tersebut yang sebelumnya tidak diatur kini sudah diatur. Jadi tindak lanjut Pergub ini, langkah kami adalah melakukan sosialisasi masif sampai ke level kalurahan," terang Beny, Kamis (13/6/2024).
"Saya memastikan tidak cukup dikirim melalui email, atau informasi elektronik bahwa pergub ini sudah disosialisasikan. Tapi saya ingin semua kalurahan punya hardcopynya. Kalau ada orang tanya (Pergub), kita buka sama-sama. Semuanya sudah diatur, kembali ke Pergub Nomor 24 tahun 2024, solusinya ada di sana," tambahnya.
Dijelaskan Beny, Pemda DIY akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perumahan ilegal di TKD.
Data ini akan digunakan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selanjutnya, Pemda DIY akan meninjau ulang perizinan bangunan di TKD.
Baca juga: Pemda DIY Terima Penghargaan dari Polri Atas Dukungan Program Smart City
Bagi bangunan yang tidak berizin, akan dicari solusinya, salah satunya dengan skema sewa.
Skema sewa memungkinkan bangunan ilegal untuk tetap berdiri di TKD dengan membayar sewa kepada kalurahan.
"Misal tanah kas desa sebelumnya digunakan untuk bangunan permanen, nah kalau wis kadung dadi (terlanjur jadi) cafe, rumah, piye? Ya, kita lakukan pendataan ulang terhadap yang seperti ini, datanya kan tersebar, ada yang dilaporkan ada yang tidak dilaporkan, kalau yang dilaporkan tentu lebih mudah. Yang enggak? njur piye? Kan harus ada solusi," terang Beny.
"Lalu perizinan itu akan ditinjau ulang, kenapa sih tidak berizin? Kalau tidak berizin kan harus mengajukan perizinan. Nah di situ lah nanti ketemu solusinya," lanjutnya.
"Iya (sifatnya sewa). Salah satu (opsinya) itu. Pelan-pelan kita urai masalahnya satu per satu," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Adi Bayu Kristanto menjelaskan bahwa ada beberapa hal baru dan penting dalam Pergub No. 24 Tahun 2024 yang tidak diatur dalam Pergub sebelumnya seperti tertuang dalam Pasal 11.
Disebutkan penggunaan tanah kalurahan bisa dimanfaatkan tidak hanya Pemerintah Kalurahan sendiri namun kelompok masyarakat serta yang baru masyarakat miskin dan pengangguran di wilayah Kalurahan itu sendiri.
"Jika Pemerintah Kalurahan kesulitan tidak mempunyai anggaran, bisa menggunakan Dana Keistimewaan sesuai arahan Gubernur DIY sebelumnya," kata Adi Bayu.
Sebagaimana diketahui, Adi Bayu menyatakan tanah kalurahan merupakan bagian dari tanah kasultanan dan tanah kadipaten yang dimanfaatkan untuk tujuan pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Sehingga penggunaan tanah kalurahan untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di DIY sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.
"Pergub baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang salah satu urusan keistimewaannya menyangkut urusan pertanahan. Kemudian melahirkan Perdais Nomor 1 Tahun 2017 yang mengamanatkan pemanfaatan tanah desa yang diatur dengan Pergub," tuturnya.
Baca juga: Sri Sultan HB X Tekankan Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat
Adi Bayu menyampaikan Perdais tersebut ditindaklanjuti dengan Pergub DIY No.34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Namun dalam implementasinya, Pergub ini masih perlu penyempurnaan guna mengantisipasi persoalan-persoalan yang ada didalam masyarakat.
Untuk itu, dalam rangka peningkatan tata kelola pemanfaatan tanah kalurahan, Pergub lama diganti dengan peraturan baru yaitu Pergub No.24 Tahun 2024.
"Peraturan baru ini terdiri dari 78 pasal dan 9 bab mulai berlaku sejak saat diundangkan tanggal 7 Mei 2024. Ruang lingkup yang diatur yaitu pemanfaatan tanah kalurahan yang meliputi perlindungan, penggunaan, serta penggunaan tanah kalurahan untuk kepentingan umum," imbuhnya.
Dengan ditetapkannya peraturan ini, diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemanfaatan tanah kalurahan.
Pergub baru ini memberikan kepastian hukum terhadap kondisi-kondisi terkini yang dihadapi serta melengkapi kriteria-kriteria yang belum diatur pada Pergub sebelumnya.
Beberapa pasal yang diubah antara lain mengenai larangan penggunaan tanah kalurahan sebagai rumah tinggal, peruntukan tanah untuk lahan pertanian dan kegiatan non pertanian yang diatur luasannya, serta jangka waktu izin tertulis terhadap penggunaan Tanah Kalurahan.
Beberapa ketentuan mengenai aturan Tanah Pelungguh dan Pengarem-arem juga mengalami perubahan dengan penjelasan lebih detail.
Lebih lanjut, peraturan yang baru diterbitkan ini juga mengatur secara lebih rinci pemanfaatan tanah kalurahan dengan tujuan penggunaan melalui mekanisme sewa, kerjasama pemanfaatan serta penggunaan tanah kalurahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Sewa swasta baik badan hukum atau perorangan yang sebelumnya 20 tahun menjadi 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Sedangkan sewa jangka waktu 20 tahun hanya untuk Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD memakai kerjasama pemanfaatan yang juga diatur tata cara pembagian keuntungan oleh Pemerintah Kalurahan," ungkap Adi Bayu.
Pada bagian akhir peraturan dijelaskan peran dari Pemerintah Kalurahan, Pemerintah Kabupaten serta Pemda DIY melalui dinas terkait dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan tanah kalurahan.
Beberapa pasal peralihan juga ditetapkan agar tetap terjalin kesinambungan antara peraturan baru ditetapkan dengan peraturan sebelumnya yang mengatur tentang pemanfaatan tanah desa.
Dispertaru DIY terus melakukan sosialisasi Pergub tersebut di seluruh Kabupaten, Kapanewon hingga Kalurahan.
Termasuk mengundang Dispertaru Kabupaten dan Kalurahan untuk selalu melakukan sosialisasi dalam jangka waktu satu bulan kedepan pasca penetapan.
"Harapannya agar seluruh elemen masyarakat memahami isi Pergub tersebut dan dapat diimplementasikan. Untuk lebih jelas dan rincinya, Pergub DIY No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan ini dapat diakses dan diunduh dalam website resmi Dispertaru DIY https://dispertaru.jogjaprov.go.id," pungkas Adi Bayu. (*)
Daftar Kades Terlibat Korupsi Tanah dan Uang Kas Desa di Yogyakarta dan Magelang |
![]() |
---|
589 PNS Pemda DIY Pensiun Tahun 2025, Begini Pesan Komisi A DPRD DIY |
![]() |
---|
Komentar Gubernur DIY Sri Sultan HB X Ada Lurah Jual Tanah Kas Desa di Sleman |
![]() |
---|
Lurah Tegaltirto Sleman Ditetapkan Tersangka Kasus TKD, Sultan Minta Hukum Ditegakkan |
![]() |
---|
Status Lurah Tegaltirto Sleman Setelah Jadi Tersangka Kasus Jual Tanah Kas Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.