Sri Sultan HB X Tekankan Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sri Sultan HB X juga menekankan bahwa TKD harus dioptimalkan untuk meningkatkan taraf hidup warga desa
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan komitmennya untuk memastikan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) berpihak pada kesejahteraan masyarakat desa.
Sri Sultan menegaskan tidak akan melindungi lurah yang menyalahgunakan TKD.
Sri Sultan HB X juga menekankan bahwa TKD harus dioptimalkan untuk meningkatkan taraf hidup warga desa, khususnya bagi mereka yang miskin dan menganggur.
"Tanah desa bukan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri, jangan disewakan kepada orang lain atau asing untuk keuntungannya sendiri, tapi malah rakyatnya terlewati," ujar Sri Sultan HB X dalam silaturahmi dengan Nayantaka di Gedung Sekretariat Paguyuban Nayantaka, Jetis, Yogyakarta pada Sabtu (18/05/2024) lalu.
Lebih lanjut Sri Sultan HB X menjelaskan, bantuan dana istimewa yang dipinjamkan bagi warga miskin maupun pengangguran nantinya bisa bermanfaat menurunkan angka kemiskinan yang ada.
Selain itu Sri Sultan HB X menuturkan, agar pemakaian tanah desa digunakan secara bergilir, rentang waktu 3-4 tahun.
"Tolong bantu orang miskin, orang nganggur, untuk sewa tanah kelurahan," ungkapnya.
Baca juga: Tanggapan Sri Sultan HB X Soal Sampah dari Luar Wilayah Sleman yang Masuk ke Gunungkidul
Sri Sultan berharap, sebagian tanah kas desa disediakan bagi warganya yang miskin dan masih menganggur.
Dengan dana keistimewaan akan tumbuh pekerjaan-pekerjaan baru di desa, secara otomatis menghilangkan asumsi bahwa pekerjaan itu adanya di kota.
Menjadi cita-cita Gubernur warga desa mampu berdikari, memiliki pekerjaan atau usaha dengan memanfaatkan tanah desa untuk meningkatkan ekonomi khususnya daya beli (konsumsi) warga desa.
"Belajarlah ke daerah yang sudah lebih dulu berhasil mengelola tanah desa, ke Nglanggeran, Mangunan, Gedangsari, Breksi maupun Kaliurang" jelasnya.
Pada kesempatan ini, Sri Sultan HB X menjelaskan tentang akuntabilitas Kelurahan.
Nilai Akuntabilitas sebuah Kelurahan atau Kalurahan dilihat dari keterbukaan Pemerintah Desa dalam mempertanggungjawabkan laporan penggunaan APBN dan APBD setiap tahunnya.
Hal ini tentunya bisa diketahui oleh masyarakat dengan mudah dan jelas melalui laporan pertanggungjawaban Kelurahan atau Kalurahan melalui publikasi surat kabar.
Sri Sultan juga mengimbau agar setiap Kelurahan atau Kalurahan kedepan bisa mengeluarkan pertanggungjawaban APBD-nya dengan publikasi melalui surat kabar.
| Investasi DIY Capai Rp8,4 Triliun, Sri Sultan Ingatkan Bahaya Eksploitasi Ekologis Kawasan Selatan |
|
|---|
| Buntut Kasus Little Aresha, Sri Sultan HB X Instruksikan Perketat Perizinan dan Operasional Daycare |
|
|---|
| PSS Sleman Selangkah Lagi Susul PSIM Yogyakarta ke Liga 1, Sri Sultan HB X Sambut Gembira |
|
|---|
| Pesan Menyentuh Sri Sultan HB X: Kanker Itu Ujian Kemanusiaan, Butuh Ruang Empati |
|
|---|
| KPH Yudanegara Minta Lurah se-DIY 'Lurus Arah' dan Jauhi Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Gubernur-DIY-Sri-Sultan-Hamengku-Buwono-X-2052024.jpg)