Sri Sultan HB X Tekankan Pemanfaatan Tanah Kas Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sri Sultan HB X juga menekankan bahwa TKD harus dioptimalkan untuk meningkatkan taraf hidup warga desa

Tayang:
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
Dok. Istimewa
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menegaskan komitmennya untuk memastikan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) berpihak pada kesejahteraan masyarakat desa.

Sri Sultan menegaskan tidak akan melindungi lurah yang menyalahgunakan TKD.

Sri Sultan HB X juga menekankan bahwa TKD harus dioptimalkan untuk meningkatkan taraf hidup warga desa, khususnya bagi mereka yang miskin dan menganggur.

"Tanah desa bukan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri, jangan disewakan kepada orang lain atau asing untuk keuntungannya sendiri, tapi malah rakyatnya terlewati," ujar Sri Sultan HB X dalam silaturahmi dengan Nayantaka di Gedung Sekretariat Paguyuban Nayantaka, Jetis, Yogyakarta pada Sabtu (18/05/2024) lalu.

Lebih lanjut Sri Sultan HB X menjelaskan, bantuan dana istimewa yang dipinjamkan bagi warga miskin maupun pengangguran nantinya bisa bermanfaat menurunkan angka kemiskinan yang ada.

Selain itu Sri Sultan HB X menuturkan, agar pemakaian tanah desa digunakan secara bergilir, rentang waktu 3-4 tahun.

"Tolong bantu orang miskin, orang nganggur,  untuk sewa tanah kelurahan," ungkapnya.

Baca juga: Tanggapan Sri Sultan HB X Soal Sampah dari Luar Wilayah Sleman yang Masuk ke Gunungkidul

Sri Sultan berharap, sebagian tanah kas desa disediakan bagi warganya yang miskin dan masih menganggur.

Dengan dana keistimewaan akan tumbuh pekerjaan-pekerjaan baru di desa, secara otomatis menghilangkan asumsi bahwa pekerjaan itu adanya di kota.

Menjadi cita-cita Gubernur warga desa mampu berdikari, memiliki pekerjaan atau usaha dengan memanfaatkan tanah desa untuk meningkatkan ekonomi khususnya daya beli (konsumsi) warga desa.

"Belajarlah ke daerah yang sudah lebih dulu berhasil mengelola tanah desa, ke Nglanggeran, Mangunan, Gedangsari, Breksi maupun Kaliurang" jelasnya.

Pada kesempatan ini, Sri Sultan HB X menjelaskan tentang akuntabilitas Kelurahan.

Nilai Akuntabilitas sebuah Kelurahan atau Kalurahan dilihat dari keterbukaan Pemerintah Desa dalam mempertanggungjawabkan laporan penggunaan APBN dan APBD setiap tahunnya.

Hal ini tentunya bisa diketahui oleh masyarakat dengan mudah dan jelas melalui laporan pertanggungjawaban Kelurahan atau Kalurahan melalui publikasi surat kabar.

Sri Sultan juga mengimbau agar setiap Kelurahan atau Kalurahan kedepan bisa mengeluarkan pertanggungjawaban APBD-nya dengan publikasi melalui surat kabar.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved