Pemda DIY Akan Data Ulang Perumahan Ilegal di Tanah Kas Desa, Solusi Sewa Lahan Dipertimbangkan

Pergub ini melarang penggunaan TKD untuk hunian pribadi, villa, homestay, guest house, hotel, ruko, basement, dan kegiatan pertambangan

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Sekda DIY, Beny Suharsono ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (13/6/2024). 

"Sewa swasta baik badan hukum atau perorangan yang sebelumnya 20 tahun menjadi 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Sedangkan sewa jangka waktu 20 tahun hanya untuk Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD memakai kerjasama pemanfaatan yang juga diatur tata cara pembagian keuntungan oleh Pemerintah Kalurahan," ungkap Adi Bayu.

Pada bagian akhir peraturan dijelaskan peran dari Pemerintah Kalurahan, Pemerintah Kabupaten serta Pemda DIY melalui dinas terkait dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan tanah kalurahan.

Beberapa pasal peralihan juga ditetapkan agar tetap terjalin kesinambungan antara peraturan baru ditetapkan dengan peraturan sebelumnya yang mengatur tentang pemanfaatan tanah desa.

Dispertaru DIY terus melakukan sosialisasi Pergub tersebut di seluruh Kabupaten, Kapanewon hingga Kalurahan.

Termasuk mengundang Dispertaru Kabupaten dan Kalurahan untuk selalu melakukan sosialisasi dalam jangka waktu satu bulan kedepan pasca penetapan.

"Harapannya agar seluruh elemen masyarakat memahami isi Pergub tersebut dan dapat diimplementasikan. Untuk lebih jelas dan rincinya, Pergub DIY No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan ini dapat diakses dan diunduh dalam website resmi Dispertaru DIY https://dispertaru.jogjaprov.go.id," pungkas Adi Bayu. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved