Pemda DIY Akan Data Ulang Perumahan Ilegal di Tanah Kas Desa, Solusi Sewa Lahan Dipertimbangkan
Pergub ini melarang penggunaan TKD untuk hunian pribadi, villa, homestay, guest house, hotel, ruko, basement, dan kegiatan pertambangan
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, menegaskan bahwa Pemda DIY akan melakukan pendataan ulang terhadap perumahan ilegal yang berdiri di tanah kas desa (TKD).
Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
Pergub ini melarang penggunaan TKD untuk hunian pribadi, villa, homestay, guest house, hotel, ruko, basement, dan kegiatan pertambangan.
Pergub ini menggantikan Pergub No 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.
Diharapkan dengan Pergub baru ini, pemanfaatan TKD dapat dikembalikan sesuai filosofi awalnya, yaitu untuk pertanian.
"Saya kira kita lihat lebih jernih lagi, lebih dalam lagi, Pergub Nomor 24 tahun 2024. Peraturan yang sangat mudah diingat, supaya semua orang mudah mengingatnya, bahwa Tanah Kalurahan melalui Pergub tersebut yang sebelumnya tidak diatur kini sudah diatur. Jadi tindak lanjut Pergub ini, langkah kami adalah melakukan sosialisasi masif sampai ke level kalurahan," terang Beny, Kamis (13/6/2024).
"Saya memastikan tidak cukup dikirim melalui email, atau informasi elektronik bahwa pergub ini sudah disosialisasikan. Tapi saya ingin semua kalurahan punya hardcopynya. Kalau ada orang tanya (Pergub), kita buka sama-sama. Semuanya sudah diatur, kembali ke Pergub Nomor 24 tahun 2024, solusinya ada di sana," tambahnya.
Dijelaskan Beny, Pemda DIY akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perumahan ilegal di TKD.
Data ini akan digunakan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Selanjutnya, Pemda DIY akan meninjau ulang perizinan bangunan di TKD.
Baca juga: Pemda DIY Terima Penghargaan dari Polri Atas Dukungan Program Smart City
Bagi bangunan yang tidak berizin, akan dicari solusinya, salah satunya dengan skema sewa.
Skema sewa memungkinkan bangunan ilegal untuk tetap berdiri di TKD dengan membayar sewa kepada kalurahan.
"Misal tanah kas desa sebelumnya digunakan untuk bangunan permanen, nah kalau wis kadung dadi (terlanjur jadi) cafe, rumah, piye? Ya, kita lakukan pendataan ulang terhadap yang seperti ini, datanya kan tersebar, ada yang dilaporkan ada yang tidak dilaporkan, kalau yang dilaporkan tentu lebih mudah. Yang enggak? njur piye? Kan harus ada solusi," terang Beny.
"Lalu perizinan itu akan ditinjau ulang, kenapa sih tidak berizin? Kalau tidak berizin kan harus mengajukan perizinan. Nah di situ lah nanti ketemu solusinya," lanjutnya.
"Iya (sifatnya sewa). Salah satu (opsinya) itu. Pelan-pelan kita urai masalahnya satu per satu," tambahnya.
DIY Raih Tiga Kategori Penghargaan di Smart Province 2024, Kolaborasi Pemerintah–Swasta Ditekankan |
![]() |
---|
Pemda DIY Perkuat Ketahanan Pangan melalui Lima Strategi Utama |
![]() |
---|
Pemangkasan Subsidi Rp6,8 Miliar, Bus Trans Jogja Berpotensi Kurangi Jalur dan Jam Operasional |
![]() |
---|
Enam Embung Baru Diusulkan untuk DIY, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Masih Ada 49 Ribu Rumah Tidak Layak Huni di DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.