Berita Kriminal Hari Ini

Tersangka Peredaran Sabu di Yogyakarta Mengelabui Polisi dengan Memodifikasi Buku Kamus

Tersangka peredaran narkotika jenis sabu berusaha mengelebui polisi ketika kediamannya digeledah anggota Satresbarkoba Polresta Yogyakarta.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Polisi memperlihatkan buku kamus yang dimodifikasi untuk menyimpan barang bukti kejahatan narkotika, Jumat (7/6/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang tersangka peredaran narkotika jenis sabu di Kota Yogyakarta berinisial T (44) berusaha mengelebui polisi ketika kediamannya digeledah anggota Satresbarkoba Polresta Yogyakarta.

Laki-laki yang tinggal disebuah rumah di kawasan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman itu mengelabui polisi dengan cara menyimpan timbangan digital pada sebuah buku kamus bahasa Inggris.

Buku kamus tersebut disimpan di sebuah ruangan perpustakaan dari rumah yang ia ditempati. 

"Jadi ini modus lama. Dia (tersangka T) ini menyimpan barang bukti timbangan digital di sebuah buku kamus," kata Kasatresnarkoba AKP Adriansyah Rolindo Saputra, saat jumpa pers, Jumat (7/6/2024).

Sekilas buku kamus tersebut tampak seperti buku pada umumnya.

Baca juga: Selama Bulan Mei Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Amankan 24 Tersangka Peredaran Narkotika

Namun ketika dibuka, separuh halaman itu berlubang digunakan tempat menyimpan timbangan digital.

"Jadi ini terlihat seperti buku kamus biasa. Tapi kalau kita buka, di dalamnya itu buat nyimpan timbangan," terang dia.

Adrian menjelaskan T sejak lama menjadi target operasi (TO) Satresnarkoba Polresta Yogyakarta .

Ketika diamankan, Polisi menyita 15 paket sabu yang dibungkus lakban seberat 23 gram beserta alat hisap.

"Kalau untuk modus penjualan masih sama. Mereka COD dan via medsos. Dari medsos ke instagram, facebook itu sedang kami upayakan mengejar ke atasannya," ungkap Adrian.

Terhadap T disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8.000.000.000. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved