Berita Jogja Hari Ini

Selama Bulan Mei Satresnarkoba Polresta Yogyakarta Amankan 24 Tersangka Peredaran Narkotika

Sebanyak 24 tersangka peredaran narkotika di Kota Yogyakarta diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, hanya kurun waktu dua minggu.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Polisi menampilkan para tersangka dan barang bukti hasil Ops Narkoba Progo 2024, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 24 tersangka peredaran narkotika di Kota Yogyakarta diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, hanya kurun waktu dua minggu atau sejak 22 Mei sampai 4 Juni 2024.

Dari 24 tersangka tersebut, lima di antaranya merupakan target operasi (TO) jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta .

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan pihak kepolisian kini terus melakukan upaya pengungkapan kasus narkoba di Kota Yogyakarta secara besar-besaran.

Dia menjelaskan, dari total 24 kasus itu 10 di antaranya terungkap sebelum Ops Narkoba Progo 2024.

"Sementara 14 kasus sisanya diungkap selama Ops Narkoba Progo 2024. Lima dari mereka merupakan target operasi kami," katanya, saat jumpa pers, Jumat (7/6/2024).

Ardian menuturkan total 24 tersangka terdiri dari 21 orang berjenis kelamin laki-laki, kemudian tiga sisanya merupakan perempuan.

Dari pengungkapan kasus itu Polisi menyita 23,39 gram sabu, 35, 28 gram ganja dan 77.856 butir obat-obatan berbahaya (obaya).

Baca juga: Polresta Yogyakarta Tegaskan Debt Collector Dilarang Berhentikan Kendaraan di Jalan

"Dari barang bukti yang disita diperkirakan menyelamatkan 78.090 orang yang merupakan generasi penerus," jelas Adrian.

Para tersangka kini masih menjalani penyidikan lebih lanjut untuk keperluan proses hukum yang berlaku.

Kasus pertama terungkap pada 2 Mei 2024.

Kala itu polisi mengamankan tersangka laki-laki inisial TW (31) seorang buruh.

Ia diduga mengedarkan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polresta Yogyakarta .

"Dari tangan TW kami akankan 200 butir pil waran putih bersimbol Y," ungkapnya.

Selanjutnya Polisi secara simultan melakukan penangkapan terhadap para tersangka lain.

Adrian menegaskan para tersengka bukanlah satu sindikat atau kelompok. 

"Jadi dari total tersangka itu, mereka ada yang masuk TO kami. Itu udah lama," terang dia.

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang beragam, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. ( Tribunjogja.com

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved