Berita Jogja Hari Ini

Polresta Yogyakarta Tegaskan Debt Collector Dilarang Berhentikan Kendaraan di Jalan

Perusahaan finance diwajibkan membekali karyawannya dengan surat tugas dan surat ketetapan pengadilan atau fidusia saat bekerja di lapangan.

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Asosiasi Tenaga Alih Daya Yogyakarta (ASDAYO) mengadakan audiensi dengan Polresta Yogyakarta beserta jajaran Polsek di Aula Piramid, Jalan Parangtritis Km 5,5, Sewon, pada Selasa (4/6/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM - Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta , AKP M.P. Probo Satrio, S.H., menegaskan bahwa debt collector tidak diperbolehkan memberhentikan unit kendaraan di jalan.

Hal ini disampaikannya sebagai bentuk penekanan agar para debt collector menjalankan tugasnya dengan profesional dan etis, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, lanjut AKP Probo, dalam menjalankan tugasnya, para debt collector juga wajib menunjukkan identitas diri dan kelengkapan surat kepada nasabah.

Hal tersebut diungkapkan dalam audiensi antara Polresta Yogyakarta dengan Asosiasi Tenaga Alih Daya Yogyakarta (ASDAYO), Selasa (4/6/2024) kemarin.

"Kami sampaikan kepada rekan-rekan ASDAYO agar dalam bekerja selalu mengindahkan aturan dan perundangan yang berlaku. Salah satu contohnya, tidak diperkenankan memberhentikan unit kendaraan di jalan sebagai bentuk penekanan kepada debitur," terang Probo Satrio.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Yogyakarta, Kombespol Aditya Surya Dharma, S.I.K, M.H., mengimbau agar perusahaan finance diwajibkan membekali karyawannya dengan surat tugas dan surat ketetapan pengadilan atau fidusia saat bekerja di lapangan.

Baca juga: Heboh Oknum Debt Collector Cegat Pembawa Mobil di Yogyakarta, Begini Penjelasan Polisi

Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik dengan nasabah serta menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.

"Secara teknis, penagihan tetap harus dilakukan dengan cara yang santun dan humanis. Hindari tindakan yang dapat memicu konflik dengan nasabah," jelas Kombespol Aditya Surya Dharma.

Sementara itu, Ketua ASDAYO, Gogon, mengatakan bahwa acara ini sangat penting dilakukan, mengingat maraknya video yang beredar terkait oknum debt collector yang melakukan tindakan pengambilan unit terhadap debitur secara paksa.

"Kesempatan ini sebagai momentum membangun sebuah kemitraan dengan Polresta Yogyakarta beserta Polsek jajaran agar senantiasa mengutamakan koordinasi saat kami menjalankan tugas di lapangan, guna terhindar dari hal-hal yang bersinggungan dengan hukum," jelas Gogon.

 Gogon juga memastikan bahwa dari 20 perusahaan finance yang tergabung dalam ASDAYO, 8 di antaranya yang beroperasi di Yogyakarta, selalu memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memiliki sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan pekerjaannya.

"Kami pastikan bahwa dalam bekerja kami tetap mengedepankan sisi humanis dan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian saat menemui hambatan dalam penagihan terhadap debitur," imbuhnya.

Pihak ASDAYO juga menegaskan bahwa seluruh personilnya selalu dibekali dengan surat tugas dan fidusia saat bekerja agar terhindar dari kriminalisasi terhadap debt collector yang marak terjadi akhir-akhir ini.

Pertemuan antara ASDAYO dan Polresta Yogyakarta ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan komunikasi yang efektif dalam menciptakan proses penagihan utang yang tertib, humanis, dan kondusif.

Hal ini sejalan dengan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved