PPDB DIY 2024: Zonasi Radius Diperketat, Dilarang Titip KK
Petugas Disdikpora akan melakukan kunjungan langsung ke alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY memperketat aturan PPDB 2024 untuk jalur zonasi radius.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan dan memastikan bahwa sekolah menerima murid yang benar-benar tinggal di wilayah zonasi.
Disdikpora DIY pun melakukan pembaruan aturan pada jalur zonasi untuk PPDB 2024.
Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Diketahui bahwa setiap jalur pada PPDB SMAN 2024 menampung kuota masing-masing sebanyak 55 persen untuk jalur zonasi (zonasi radius 5 persen dan zonasi reguler 50 persen), afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orangtua atau PTO 5 persen, dan jalur prestasi 20 persen.
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, menjelaskan bahwa calon murid yang mendaftar melalui jalur zonasi radius harus benar-benar tinggal di wilayah yang ditentukan minimal satu tahun.
Petugas Disdikpora akan melakukan kunjungan langsung ke alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi.
"Jika tidak memenuhi syarat, pihak sekolah berhak membatalkan pendaftaran," tegas Didik.
Baca juga: Jalur Zonasi Daerah Dapat Kuota Tertinggi dalam PPDB Tingkat SMP di Kota Yogya
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pusat yang melarang praktik titip KK dalam PPDB.
Calon murid harus menggunakan KK sesuai dengan alamat orangtua kandung.
Pengecualian hanya berlaku bagi anak yang orangtuanya telah meninggal dunia dan tinggal dengan wali di alamat baru.
Dalam hal ini, perlu dilampirkan surat keterangan meninggal dunia dari pemerintah setempat.
Didik menegaskan bahwa tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan pemerataan akses pendidikan, transparansi dan akuntabilitas dalam proses PPDB, serta menjaga kualitas pendidikan di sekolah-sekolah di wilayah zonasi.
"Calon murid yang memang tinggal dekat dengan sekolah bisa menempuh pendidikan di sana. Kalau tidak lolos jalur zonasi radius, mereka bisa mengikuti jalur zonasi biasa," jelas Didik.
Disdikpora DIY mengimbau kepada seluruh calon murid dan orangtua untuk mengikuti aturan PPDB dengan tertib dan jujur.
Baca juga: Penggunaan Status Famili Lain Dilarang dalam PPDB Zonasi Radius Tingkat SMP di Kota Yogya
Verifikasi lokasi dilakukan untuk memastikan keadilan dan pemerataan dalam penerimaan peserta didik baru.
Terpisah, Kepala SMAN 1 Yogyakarta, Jumadi, tak memungkiri bahwa beberapa calon murid masih belum memahami aturan baru PPDB 2024 secara menyeluruh.
Ditambahkannya, SMAN 1 Yogyakarta menetapkan daya tampung sebanyak 324 untuk semua jalur.
Pihaknya memastikan bahwa pengecekan terhadap dokumen calon murid diberlakukan ketat untuk meminimalisir adanya kecurangan.
"Kami juga mengubah jarak untuk zonasi radius dari sebelumnya 198 meter (m) menjadi 184 m. Selain itu sekolah akan tetap mengecek dan memverifikasi dengan ketat dokumen calon murid terutama KK serta melibatkan pengurus RT RW setempat," kata Jumadi, Senin (3/5/2024).
Ditegaskannya, calon murid memang tidak diperbolehkan untuk melakukan fenomena menumpang KK untuk mengincar masuk ke sekolah tertentu.
Sementara untuk aturan yang lain masih tetap sama dengan tahun sebelumnya. Sekarang sekolah tengah menjalani tahapan verifikasi berkas untuk semua jalur zonasi sampai 6 Juni mendatang.
"Aturan yang baru ini kami menilai sebagai penyempurnaan dari tahun sebelumnya dan itu agar setiap proses di PPDB menjadi lebih baik ke depannya," jelasnya. (*)
Disdikpora DIY Instruksikan Deklarasi Anti Kekerasan Pelajar Diunggah ke TikTok saat MPLS |
![]() |
---|
Tiga SMA Negeri di Kulonprogo Masih Kekurangan Siswa, Ini Kata Kadisdipora DIY |
![]() |
---|
Sempat Didiskualifikasi, 88 Siswa Lengkapi Syarat Masuk SPMB Jalur Afirmasi, 51 Masuk Jalur Khusus |
![]() |
---|
53 Siswa Masih Tersisa dari 139 Nama yang Tercoret Jalur Afirmasi SMPB 2025 DIY |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Disdikpora DIY Diskualifikasi 139 Siswa Afirmasi Bodong, Tindak Lanjut Aduan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.