Sempat Didiskualifikasi, 88 Siswa Lengkapi Syarat Masuk SPMB Jalur Afirmasi, 51 Masuk Jalur Khusus

Suhirman, menjelaskan dari 139 siswa yang sempat didiskualifikasi, 88 siswa telah melengkapi dokumen afirmasi mereka sesuai ketentuan jalur afirmasi.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
SISTEM BERMASALAH: Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY, Suhirman, memberikan keterangan kepada wartawan terkait polemik jalur afirmasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK 2025 di Yogyakarta, Kamis (3/7/2025). Sebanyak 139 siswa jalur afirmasi sempat didiskualifikasi, namun akhirnya diterima kembali melalui dua skema. 

TRIBUNJOGJA.COM - Sempat dinyatakan didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat penerima manfaat, sebanyak 139 pendaftar Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA-SMK DIY jalur afirmasi dinyatakan lolos  di sekolah tujuan.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, Suhirman, menjelaskan dari 139 siswa yang sempat didiskualifikasi, 88 siswa telah melengkapi dokumen afirmasi mereka sesuai ketentuan jalur afirmasi.

Sementara 51 siswa yang tidak dapat melengkapi bukti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau program bantuan sosial lain yang ditetapkan pemerintah daerah setempat, diberikan kursi melalui jalur khusus tanpa mengurangi kuota afirmasi.

Adapun rinciannya, calon siswa di Kota Yogyakarta wajib melampirkan print out data DTKS dan bukti KSJPS,

sementara di Bantul dan Gunungkidul diwajibkan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Untuk Sleman, syaratnya adalah Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau Kartu Keluarga Rentan Miskin (KKRM),

sedangkan di Kulon Progo wajib melampirkan surat keterangan kolektif dari Dinas Sosial.  

Suhirman, menjelaskan terjadinya diskualifikasi tersebut disebabkan adanya update data dari Dinas Sosial Kabupaten-Kota di DIY yang digunakan sebagai acuan jalur afirmasi.

Pendaftar yang awalnya masuk dalam jalur afirmasi, setelah adanya update data tersebut jadi tidak masuk.

“Pada 27 Maret 2025 data dari Dinas Sosial Kabupaten-Kota memang sudah oke. Kemudian dengan data yang terbaru, 139 itu tidak masuk ke dalam afirmasi. Tapi mereka sudah mendaftar di jalur afirmasi,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).

“Dengan demikian 51 calon siswa itu supaya mendaftar di sekolah itu, tapi tidak dengan jalur afirmasi. Karena statusnya bukan afirmasi. Kemudian kami akan membuka pendaftaran yang dari jalur afirmasi, dari yang kemaren terlempar dari afirmasi nanti bisa masuk jalur afirmasi,” ungkapnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY No. 131/2025, acuan dan syarat jalur afirmasi keluarga tidak mampu yakni Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan beberapa dokumen lain tergantung kabupaten/kota masing-masing.

Sistem bermasalah

Ketua Komisi D DPRD DIY, RB. Dwi Wahyu, menuturkan langkah diterimanya kembali 139 pendaftar yang didiskualifikasi dengan dua skema merupakan resolusi yang disepakati untuk mengakomodir para pendaftar yang menjadi korban dari sistem yang bermasalah.

“Ini kasuistik. Tidak mungkin kita atas nama regulasi terus anak-anak terlantar. Pastinya ada peninjauan kembali atas regulasi itu dan disosialisasikan ke masyarakat. Saya mohon maaf kalau tidak konsisten dengan regulasi, karena ini ada sesuatu yang eror,” paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved