Disdikpora DIY Instruksikan Deklarasi Anti Kekerasan Pelajar Diunggah ke TikTok saat MPLS

Seluruh murid wajib mengikuti deklarasi bersama dengan tema “Pelajar Jogja Anti Tindak Kekerasan, Penyalahgunaan Narkoba, Pornografi, dan Pornoaksi”. 

TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Suhirman. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Memasuki Tahun Ajaran 2025/2026, seluruh SMA, SMK dan SLB di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diwajibkan mengunggah konten deklarasi pelajar anti kekerasan, narkoba, pornografi, dan pornoaksi melalui media sosial resmi sekolah

Kewajiban tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Nomor B/420/15081/D14 tentang Hari Pertama Masuk Sekolah dan Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang ditandatangani Kepala Disdikpora DIY, Suhirman.

Dalam surat edaran itu disebutkan, di akhir kegiatan PLS seluruh murid wajib mengikuti deklarasi bersama dengan tema “Pelajar Jogja Anti Tindak Kekerasan, Penyalahgunaan Narkoba, Pornografi, dan Pornoaksi”. 

"Konten deklarasi kemudian diunggah melalui Instagram, TikTok, X, maupun YouTube resmi sekolah," terang Suhirman.Sekadar informasi, kegiatan PLS akan dilaksanakan selama lima hari pertama masuk sekolah, dimulai pada Senin, 14 Juli 2025. 

Disdikpora DIY menegaskan bahwa seluruh kegiatan wajib bersifat edukatif, kreatif, menyenangkan, dan bebas dari unsur perpeloncoan maupun kekerasan dalam bentuk apa pun. 

"Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi PLS, serta memastikan seluruh aktivitas didampingi guru," tegas Suhirman.

Materi PLS meliputi wawasan Wiyata Mandala; pendidikan karakter mencakup etika, kedisiplinan, dan tata tertib sekolah; pencegahan kekerasan berbasis gender, perundungan, dan kekerasan seksual; pencegahan penyalahgunaan narkotika (P4GN); kampanye sekolah sehat meliputi skrining kesehatan, PHBS, kesehatan reproduksi dan jiwa; Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB); pencegahan intoleransi dan radikalisme; budaya anti korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan praktik baik diunggah ke jogja.id; pendidikan pemilih; literasi keuangan; literasi digital sehat yang mengajarkan pelajar menangkal hoaks dan konten berbahaya; pengenalan Geopark DIY; serta materi terkait keunggulan sekolah masing-masing.

Untuk mendukung materi, sekolah dapat menghadirkan narasumber dari lembaga terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, KPAI, BNNP, puskesmas, BPBD, Kodim, Sekber SPAB DIY, KPID DIY, dan KPU.

Jika KPU tidak dapat hadir memberikan materi pendidikan pemilih, sekolah dapat menggunakan bahan video di bit.ly/video-mpls. 

Disdikpora juga menegaskan larangan keras pemberian tugas yang tidak bermanfaat atau bersifat merendahkan murid, seperti membawa produk bermerek tertentu, menghitung benda seperti beras atau semut, memakan makanan milik teman, hukuman fisik atau tindakan yang mengarah pada kekerasan, hingga tugas tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau membawa barang yang sudah tidak diproduksi lagi. 

Selain itu, sekolah juga dilarang mewajibkan penggunaan atribut yang tidak relevan dengan pembelajaran, seperti tas karung, kaus kaki berwarna-warni, papan nama rumit, dan alas kaki tidak layak pakai.

Sebelum memulai kegiatan PLS setiap pagi, murid diwajibkan melakukan Senam Kesegaran Jasmani. 

Sekolah juga diwajibkan memberikan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid terkait program, tata tertib, dan profil sekolah, dengan jadwal disesuaikan kondisi sekolah masing-masing.

Jika ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaan PLS, Disdikpora DIY berwenang menghentikan kegiatan dan memberikan sanksi sesuai Pasal 7 dan 8 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. 

Suhirman menegaskan, seluruh sekolah wajib memastikan pembagian kelas memperhatikan prinsip inklusi dan keberagaman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved