ASN dan Pamong Desa di Bantul Jadi Pionir Anggota Koperasi Desa Merah Putih

Dengan begitu, ASN dan pamong desa diharapkan mampu menjadi pemicu keterlibatan masyarakat luas dalam penguatan ekonomi berbasis koperasi.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
DUKUNG KOPDES - Foto dok ilustrasi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mendorong Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih menjadi koperasi akuntabel melalui digital guna mendukung akuntabilitas dan tata kelola yang transparan. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tengah mendorong aparatur sipil negara (ASN) dan pamong desa untuk menjadi anggota awal Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, berujar, kehadiran mereka diharapkan dapat mengajak masyarakat umum untuk ikut serta sebagai anggota KDMP di Bumi Projotamansari.

"Prinsipnya kami mendukung. Semua ASN, kemudian pamong, nanti menjadi bagian dari pionir anggota-anggota awal KDMP," ucapnya, Jumat (19/9/2025).

Dengan begitu, ASN dan pamong desa diharapkan mampu menjadi pemicu keterlibatan masyarakat luas dalam penguatan ekonomi berbasis koperasi. Hal itu pun dinilai sudah sejalan dengan arahan dari Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

"Arahan Pak Bupati itu kalau bisa semua masyarakat Bantul jadi anggota KDMP. Jadi benar-benar aktivitas ekonomi yang dijalankan oleh KDMP itu dari masyarakat Bantul, oleh masyarakat Bantul, dan untuk masyarakat Bantul," tutunya.

Kata Hermawan, pihak Pemkab Bantul memberi ruang kepada pengurus KDMP untuk aktif menjangkau ASN. Namun, ia menekankan bahwa keanggotaan ini dapat bersifat timbal balik. 

Artinya, ASN, perangkat desa, hingga KDMP sendiri dapat saling aktif. Akan tetapi, keterlibatan ASN dalam KDMP tidak dimaksudkan sebagai kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung program pemerintah. 

"ASN punya tanggung jawab moral untuk mendukung setiap program dari pemerintah. Salah satunya itu dengan menjadi anggota KDMP," ucap Hermawan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pemkab Bantul tidak akan memberikan konsekuensi khusus bagi ASN terkait keterlibatan sebagai anggota KDMP. Sebab, pada dasarnya prinsip koperasi sama saja. 

"Jadi, dari kita, untuk kita, dan oleh kita. KDMP ingin menjadi milik bareng-bareng masyarakat Bantul," tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bantul melalui Bupati Bantul telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait keanggotaan KDMP. SE itu sebagai sarana untuk mendukung operasional KDMP.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul, Fenty Yusdayati, berujar dalam SE itu, minimal satu KDMP bisa memiliki 500 anggota. Dengan anggota yang banyak, nantinya bisa mendukung modal usaha KDMP.

"Jadi, nanti para gabungan kelompok tani (Gapoktan) bisa masuk jadi anggota (KDMP). Lalu, beras produksi pertanian mereka bisa bisa dibeli oleh koperasi dengan hasil iuran pokok anggota wajib mereka," tuturnya, belum lama ini.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved