Berita Pendidikan Hari Ini

Penggunaan Status Famili Lain Dilarang dalam PPDB Zonasi Radius Tingkat SMP di Kota Yogya

Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tingkat SMP di Kota Yogyakarta tahun ini mengalami beberapa perubahan. 

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
ppdb
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM - Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tingkat SMP di Kota Yogyakarta tahun ini mengalami beberapa perubahan. 

Salah satunya, di jalur zonasi radius, yang melarang peserta PPDB atau calon siswa menggunakan status famili lain pada Kartu Keluarga (KK).

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta , Tyasning Handayani Shanti, mengatakan, berdasar pengalaman tahun lalu, muncul banyak polemik dalam pelaksanan seleksi jalur zonasi radius.

Bahkan, pada PPDB 2023, sejumlah warga masyarakat pun melayangkan aduan menuju Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY karena maraknya fenomena titip KK dengan status famili lain.

Satu di antara aduan yang masuk, ORI mendapati modus 1 rumah yang ditempati 2 KK, di mana masing-masing KK terdapat 10 anak dengan status famili lain. 

Alhasil, dalam rumah yang berlokasi dekat dengan salah satu sekolah favorit di Kota Yogyakarta itu, secara keseluruhan terdapat 20 anak berstatus famili lain.

"Kita nggak menutup mata, memang banyak yang nakal. Maka, untuk sekarang, kita lebih menyaring KK calon siswa," katanya, Selasa (21/5/2024).

Sehingga, lanjut Tyasning, calon siswa yang hendak mengikuti PPDB jalur zonasi radius, harus menyandang status anak atau cucu di kartu keluarganya.

Sementara, bagi peserta PPDB dengan status famili lain, dipersilakan mengikuti zonasi daerah yang proses seleksinya digulirkan secara terpisah.

"Untuk zonasi radius, KK harus jadi satu dengan orang tua. Statusnya, harus anak atau cucu dan harus membuat pernyataan, bahwa dia berdomisili sesuai dengan KK-nya," tandasnya.

"Jadi, untuk zonasi radius, nanti peserta PPDB hanya bersaing dengan orang-orang yang tinggal di sekitar sekolahan tersebut," imbuh Tyasning.

Menurutnya, calon siswa di Kota Yogyakarta pun tidak perlu memaksakan diri untuk mengikuti proses PPDB melalui jalur zonasi radius, yang tahun lalu menggunakan nama zonasi wilayah.

Sebab, jalur zonasi daerah yang menerapkan persaingan nilai, memiliki kuota lebih besar dibanding jalur-jalur lainnya, yakni mencapai 44 persen.

"Zonasi daerah syaratnya nilai rapor gabungan 5 semester dan ASPD, bersaingnya dengan sama-sama yang masuk zonasi daerah juga," jelasnya.

Sebagai informasi, pelaksanaan PPDB di Kota Yogya untuk tingkat SMP tahun 2024 ini terbagi dalam beberapa jalur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved