Berita Pendidikan Hari Ini
Penggunaan Status Famili Lain Dilarang dalam PPDB Zonasi Radius Tingkat SMP di Kota Yogya
Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tingkat SMP di Kota Yogyakarta tahun ini mengalami beberapa perubahan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Yakni, jalur zonasi yang terbagi menjadi zonasi radius dan zonasi daerah, jalur afirmasi yang terbagi untuk KMS dan disabilitas, jalur prestasi yang terbagi bibit unggul dan prestasi luar daerah, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan kemaslahatan guru.
"Zonasi daerah itu (kuotanya) 44 persen, zonasi radius itu 15 persen, KMS 11 persen, disabilitas 5 persen, bibit unggul 10 persen, prestasi luar daerah 10 persen, lalu perpindahan orang tua dan kemasalahatan guru 5 persen," tandasnya. ( Tribunjogja.com )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Pendidikan Hari Ini
Catatan Pakar UGM tentang Makan Bergizi Gratis Budget Rp 10 Ribu: Masaknya Dekat Sekolah |
![]() |
---|
PMB PTKIN 2025 Mulai Dibuka, Diikuti 59 Kampus termasuk UIN Sunan Kalijaga |
![]() |
---|
Guru Besar UGM Raih Penghargaan dari Pemerintah Prancis |
![]() |
---|
Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Siswa SD Muhammadiyah Suronatan Antusias |
![]() |
---|
Disdik Sleman Gelar Festival Komunitas Belajar 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.