Berita Pendidikan Hari Ini

Penggunaan Status Famili Lain Dilarang dalam PPDB Zonasi Radius Tingkat SMP di Kota Yogya

Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tingkat SMP di Kota Yogyakarta tahun ini mengalami beberapa perubahan. 

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
ppdb
Ilustrasi PPDB 

Yakni, jalur zonasi yang terbagi menjadi zonasi radius dan zonasi daerah, jalur afirmasi yang terbagi untuk  KMS dan disabilitas, jalur prestasi yang terbagi bibit unggul dan prestasi luar daerah, serta jalur perpindahan tugas orang tua dan kemaslahatan guru. 

"Zonasi daerah itu (kuotanya) 44 persen, zonasi radius itu 15 persen, KMS 11 persen, disabilitas 5 persen, bibit unggul 10 persen, prestasi luar daerah 10 persen, lalu perpindahan orang tua dan kemasalahatan guru 5 persen," tandasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved