Berita Pendidikan Hari Ini

Jalur Zonasi Daerah Dapat Kuota Tertinggi dalam PPDB Tingkat SMP di Kota Yogya

Jalur zonasi mendapat kuota hingga 44 persen dan siap mewadahi para calon peserta didik yang tidak terfalitasi melalui jalur zonasi radius.

|
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
pixabay / F1 Digitals
Ilustrasi PPDB 

TRIBUNJOGJA.COM - Jalur zonasi daerah mendapat porsi tertinggi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tingkat SMP di Kota Yogyakarta tahun ini.

Jalur tersebut mendapat kuota hingga 44 persen dan siap mewadahi para calon peserta didik yang tidak terfalitasi melalui jalur zonasi radius.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta , Tyasning Handayani Shanti, mengatakan, bahwa jalur zonasi radius hanya punya kuota 15 persen saja.

Bukan tanpa alasan, sebaran lokasi sekolah negeri yang belum merata, membuat beberapa wilayah di Kota Yogyakarta pun berstatus blank spot.

"Misalnya, Umbulharjo itu luas sekali dan hanya punya SMP 10, Kotagede hanya SMP 9, kemudian Mergangsan nggak punya, Pakualaman juga nggak punya," katanya, Selasa (21/5/2024).

Alhasil, menurut Tyasning, jalur zonasi daerah pun dapat mengakomodasi para siswa pendaftar yang wilayahnya blank spot, atau tidak terdapat dan tidak dekat dengan sekolah.

Adapun pada jalur tersebut, proses seleksi dilakukan berdasarkan nilai gabungan antara hasil ASPD dengan rapor lima semester terakhir.

"Bersaingnya dengan nilai, itu bersaing dengan sesama peserta PPDB jalur zonasi daerah juga, dan kuotanya pun lebih besar," tegasnya.

"Bahkan, seandainya jalur disabilitas, perpindahan orang tua dan sebagainya tidak memenuhi kuota, maka sisanya dimasukkan ke zonasi daerah," urai Tyasning.

Forpi Mendukung

Anggota Forum Pemantau Indepeden (Forpi) Kota Yogyakarta , Baharuddin Kamba, menyambut baik kebijakan tersebut.

Pasalnya, melalui kebijakan itu, para peserta PPDB khusus untuk jalur zonasi radius, hanya boleh menyandang status anak kandung atau cucu di KK-nya.

"Ini merupakan terobosan baru pada PPDB tahun ini. Layak diapresiasi. Karena selama ini marak fenomena menumpang KK hanya demi mengakali PPDB, agar masuk sekolah yang dianggap favorit," tandasnya, Senin (21/5/2024).

Hanya saja, Kamba mengingatkan, meski status famili lain telah dilarang, pengawasan ketat harus tetap dilangsungkan, supaya temuan-temuan seperti tahun sebelumnya dapat diminimalisir.

Menurutnya, Forpi Kota Yogyakarta juga akan melakukan pemantauan terhadap proses PPDB tahun ini, selain membuka posko aduan dan informasi PPDB

"Nitip KK jelas merupakan perbuatan curang dan merugikan siswa yang betul-betul merupakan warga setempat, karena dikalahkan oleh siswa dengan status famili lain," tandasnya.

"Ini yang harus nantinya dijadikan salah satu titik tekan dalam pengawasan selama PPDB berlangsung, oleh pihak-pihak terkait," pungkas Kamba. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved