Kulon Progo Batasi Kenaikan Nilai PBB-P2 Maksimal 25 Persen Sebagai Jaring Pengaman

Meski begitu, Chris mengatakan kenaikan nilai PBB-P2 di Kulon Progo tidak akan melonjak drastis.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
INFO PBB: Spanduk informasi soal pembayaran PBB-P2 di Kapanewon Wates, Kulon Progo, Jumat (15/08/2025). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sejumlah daerah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan itu memicu gelombang protes dari warga setempat, seperti di Pati, Jawa Tengah.

Kepala Bidang Pelayanan, Pendaftaran, dan Penetapan Pajak, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo, Chris Agung Setyawan menjelaskan bahwa nilai PBB-P2 bisa mengalami kenaikan atau penurunan.

"Penentuan nilai PBB-P2 di daerah didasarkan beberapa komponen salah satunya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," jelas Chris pada Jumat (15/08/2025).

Menurutnya, perubahan NJOP dipengaruhi oleh harga tanah. Apabila NJOP mengalami kenaikan, maka nilai PBB-P2 pun harus ikut menyesuaikan kenaikannya.

Meski begitu, Chris mengatakan kenaikan nilai PBB-P2 di Kulon Progo tidak akan melonjak drastis.

Pasalnya, batas kenaikan nilai pajak sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kulon Progo Nomor 62 Tahun 2024.

"Mengacu pada Perbup tersebut, kenaikan nilai PBB-P2 di Kulon Progo dibatasi maksimal 25 persen dari ketetapan nilai pajak tahun sebelumnya," ujarnya.

Chris mengatakan batas maksimal tersebut menjadi jaring pengaman agar kenaikan nilai PBB-P2 tidak memberatkan masyarakat.

Penentuan nilai PBB-P2 juga didasarkan pada pemutakhiran data status kepemilikan tanah, penambahan, atau pengurangan tanah, serta peninjauan NJOP.

Peninjauan dilakukan setiap 3 tahun sekali, di mana fluktuasi harga tanah juga menjadi pertimbangan.

Fluktuasi harga tanah dipengaruhi oleh aksesibilitas dan konektivitas lokasi, peruntukan, hingga zonasi nilai tanah.

"Jadi bisa dipastikan nilai PBB-P2 di Kulon Progo tidak akan melonjak drastis selama berpatokan pada regulasi," kata Chris.

Salah satu wilayah yang mengalami kenaikan nilai PBB-P2 adalah Kalurahan Karangwuni di Kapanewon Wates.

Lurah Karangwuni, Anwar Musadad menyampaikan kenaikan nilai PBB-P2 mencapai 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan dipicu wilayah Karangwuni yang termasuk dalam rencana induk pengembangan Aerotropolis Yogyakarta International Airport (YIA).

Kenaikan itu dinilai cukup tinggi oleh warga Karangwuni.

"Sebab warga merasa kenaikan nilai PBB-P2 tersebut tidak sebanding dengan manfaat ekonomi yang didapatkan sehingga mereka mempertanyakannya," jelas Anwar.(alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved