Bahas Revisi Perda KTR Kulon Progo, Akademisi Sebut Paparan Iklan Pengaruhi Niatan Perilaku Merokok

Salah satu pasalnya ada mengatur radius pemasangan iklan rokok dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando
Workshop Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kapanewon Wates, Kulon Progo, Jumat (14/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Ketentuan iklan dan sponsor rokok di Kulon Progo berpotensi dilonggarkan menyusul rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) KTR.
  • Rencana revisi perda KTR itu pun menuai sorotan dari beberapa kalangan.
  • Jogjakarta Sehat Tanpa Tembakau (JSTT) mendorong agar pasal larangan iklan rokok tetap ada di Perda KTR versi revisi. 
 

 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Akademisi hingga tokoh perempuan turut menyoroti rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) KTR Kabupaten Kulon Progo. Sorotan terutama pada ketentuan iklan dan sponsor rokok yang berpotensi dilonggarkan.

Salah satu pasalnya ada mengatur radius pemasangan iklan rokok dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak. Ada usulan untuk mengurangi radiusnya dari 500 meter menjadi 200 meter.

Ketua Jogjakarta Sehat Tanpa Tembakau (JSTT), Yayi Suryo Prabandari menyampaikan bahwa kepadatan dan jarak iklan rokok dengan sekolah sangat berhubungan dengan inisiasi perilaku merokok pada pelajar.

"Semakin padat dan dekat jarak iklan dengan sekolah, maka semakin tinggi ketertarikan merokoknya," kata Yayi dalam kegiatan Workshop KTR di Kapanewon Wates, Jumat (14/11/2025).

Pernyataan itu mengacu pada kajian yang dilakukan oleh banyak peneliti di berbagai lokasi, seperti di Semarang, Jawa Tengah dan Bali. Yayi sendiri pun pernah melakukan kajian serupa dan hasilnya pun tak jauh berbeda.

Ia juga menyebut bahwa pendapatan dari iklan atau reklame rokok hanya mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang dari 1 persen. Kondisi ini terjadi bahkan sebelum Perda KTR Kulon Progo Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan.

Pertahankan larangan iklan rokok

Melihat kondisi itu, Yayi mendorong agar pasal larangan iklan rokok tetap ada di Perda KTR versi revisi. Termasuk ketentuan sponsor rokok sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang jadi acuan penyusunan revisi Perda KTR.

"Pasal-pasal tersebut harus dimasukkan dalam Perda, bukan Perbup (Peraturan Bupati)," ujarnya.

Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Kulon Progo, Rismiyati bahkan secara gamblang mendorong larangan total iklan rokok di seluruh ruang publik di Kulon Progo. Tanpa adanya radius.

Sebab ia menilai kelonggaran aturan iklan rokok justru akan meningkatkan potensi paparan pada kelompok rentan seperti remaja dan perempuan. Paparan itu memicu ketertarikan mereka untuk mulai merokok.

"KTR harusnya melindungi, bukan berkompromi," kata Rismiyati.

Selain larangan total iklan rokok, ia juga mendorong penguatan sanksi administratif pada pelanggar KTR, bahkan pidana. Termasuk membentuk tim pengawas independen dengan melibatkan masyarakat sipil serta organisasi perempuan.

Usulan pelonggaran aturan iklan rokok diajukan oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman (FSPRTMM) DIY. Usulan disampaikan saat audiensi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo, Jumat pagi.

Pimpinan Daerah FSPRTMM DIY, Waljid Budi Lestarianto menyarankan pemasangan iklan rokok di sekitar sekolah dan tempat bermain anak tidak perlu menggunakan radius. Namun cukup menyesuaikan dengan kondisi wilayah secara lokal.

"Ketentuan teknisnya nanti bisa diatur dalam Perbup," jelas Waljid.

Menurutnya, Rancangan Perda KTR versi revisi harus tetap mengutamakan keseimbangan. Terutama dari aspek kesehatan maupun ekonomi masyarakat yang terlibat di industri rokok.(alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved