Polisi Tetapkan Pengemudi Honda Jazz Jadi Tersangka Laka Maut di Bugisan Yogyakarta
Berdasarkan rekaman CCTV, FM menerobos traffic light, lalu menabrak sepeda motor Honda Vario AB 4714 XT yang dikendarai MJ yang membonceng istrinya SP
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Polisi menetapkan FM (22) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan (laka) maut di simpang empat Bugisan, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
FM merupakan pengemudi Honda Jazz warna hitam bernopol AB 1943 JV.
Berdasarkan rekaman CCTV, FM menerobos traffic light, lalu menabrak sepeda motor Honda Vario AB 4714 XT yang dikendarai MJ (51), pedagang asal Sewon, Bantul, yang berboncengan dengan istrinya, SP (52).
Pada peristiwa tersebut, SP dilaporkan meninggal dunia di TKP seusai kecelakaan.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, mengatakan sebelum terjadi insiden kecelakaan, tepatnya pada Rabu (13/8/2025) malam, FM bersama empat temannya mengkonsumsi minuman beralkohol jenis bir dan ciu.
Mereka juga mendatangi tempat hiburan malam di Jalan Magelang untuk melanjutkan aktivitas.
"Hasil keterangan saksi bahwa sekitar jam 24.00 WIB tanggal 13 Agustus menuju tanggal 14 Agustus, saudara FM dan rekan tiba di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Magelang, kemudian mereka habiskan waktu sampai jam 03.00 dini hari," kata Alvian kepada awak media, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Honda Jazz Terobos Lampu Apill di Wirobrajan Yogyakarta Tewaskan Dua Pengguna Motor
Setelah itu FM dan rekannya bergegas menuju mobil untuk mengantarkan temannya ke wilayah Selatan.
Sesampainya di simpang empat Bugisan, mobil yang dikemudikan terlibat kecelakaan dengan pengendara motor.
"Dari hasil bukti petunjuk bahwasanya kendaraan roda empat tersebut pertama melanggar rambu traffic light, dimana traffic lampu merah tapi dia melanggar sedangkan pengendara motor saat lampu merah berhenti kemudian hijau dia jalan," ujar Kasatlantas.
Fakta lain yang didapat dari proses pemeriksaan saksi-saksi didapati bahwa sebelum masuk ke tempat hiburan malam FM telah mengonsumi miras jenis bir dan ciu.
"Di situ kami naikkan ke tahap sidik dan menetapkan FM tersangka atas laka lantas pada Kamis dini hari," ungkap Alvian.
Adapun tersangka diduga melanggar pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pidana 12 tahun penjara, atau pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Sementara proses hukum masih lanjut. Kami ucapkan permohonan maaf, walau agak terlambat, kami Satlantas Polresta Yogyakarta mengucapkan belasungkawa kepada korban yang kemarin berpulang," terang Alvian. (*)
Dua Laka Tunggal Dilaporkan Terjadi di Kulon Progo, Satu Orang Dilaporkan Terluka |
![]() |
---|
Kronologi Dua Pelajar SD di Tulungagung Terkapar di Jalan Setelah Ikuti Lomba Baris Berbaris |
![]() |
---|
Kesepakatan Damai Suporter PSIM Yogyakarta dan Persib Bandung |
![]() |
---|
Seorang Tukang Becak di Yogyakarta Ditemukan Meninggal di Atas Becak |
![]() |
---|
Alami Microsleep, Pemotor Terjun Masuk Parit di Pengasih Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.