PPDB DIY 2024: Zonasi Radius Diperketat, Dilarang Titip KK

Petugas Disdikpora akan melakukan kunjungan langsung ke alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi.

|
Tribun Jogja/ Yuwantoro Winduajie
Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya 

Verifikasi lokasi dilakukan untuk memastikan keadilan dan pemerataan dalam penerimaan peserta didik baru.  

Terpisah, Kepala SMAN 1 Yogyakarta, Jumadi, tak memungkiri bahwa beberapa calon murid masih belum memahami aturan baru PPDB 2024 secara menyeluruh.

Ditambahkannya, SMAN 1 Yogyakarta menetapkan daya tampung sebanyak 324 untuk semua jalur.

Pihaknya memastikan bahwa pengecekan terhadap dokumen calon murid diberlakukan ketat untuk meminimalisir adanya kecurangan.

"Kami juga mengubah jarak untuk zonasi radius dari sebelumnya 198 meter (m) menjadi 184 m. Selain itu sekolah akan tetap mengecek dan memverifikasi dengan ketat dokumen calon murid terutama KK serta melibatkan pengurus RT RW setempat," kata Jumadi, Senin (3/5/2024).

Ditegaskannya, calon murid memang tidak diperbolehkan untuk melakukan fenomena menumpang KK untuk mengincar masuk ke sekolah tertentu.

Sementara untuk aturan yang lain masih tetap sama dengan tahun sebelumnya. Sekarang sekolah tengah menjalani tahapan verifikasi berkas untuk semua jalur zonasi sampai 6 Juni mendatang.

"Aturan yang baru ini kami menilai sebagai penyempurnaan dari tahun sebelumnya dan itu agar setiap proses di PPDB menjadi lebih baik ke depannya," jelasnya. (*)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved