Kenaikan UKT 2024 Akhirnya Dibatalkan, Begini Repson Kampus dan Mahasiswa

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) 2024

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tangkap layar dari akun YouTube Tv Parlemen
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) 2024.

Keputusan itu disampaikan oleh Nadiem kepada wartawan seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (27/5/2024) kemarin.

Permintaan kenaikan UKT yang diajukan oleh Perguruan Tinggi Negeri yang masuk ke Kemendikbud Ristek nanti akan dievaluasi seluruhnya.

"Kami Kemendikbud-Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini. Dan kami akan me-reevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN," ujar Nadiem di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Kompas.tv, Senin (27/5/2024).

Menurut Nadiem, keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT 2024 ini berdasarkan evaluasi dan aspirasi dari berbagai pihak.

Baik itu dari mahasiswa langsung, keluarga mahasiswa, perguruan tinggi, pihak universitas, rektorat hingga masyarakat umum.

Kemudian Kemendikbud Ristek juga melakukan kajian terhadap angka-angka peningkatan UKT dari PTN.

Dari kajian yang dilakukan, menurutt Nadeim, ada beberapa angka peningkatan UKT dari PTN cukup mencemaskan.

"Jadi, untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT, tapi itu pun untuk tahun berikutnya," ujar Nadeim. 

Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan, evaluasi terhadap pengajuan UKT dari PTN akan menyasar kepada asas keadilan dan kewajaran. Ia memastikan, nantinya peningkatan UKT harus melihat aspek asas keadilan dan kewajaran.

"Untuk detailnya seperti apa, kebijakannya akan dilakukan nanti dari Dirjen Dikti akan menjelaskan detailnya dalam waktu secepatnya," ujar Nadiem.

Baca juga: Kronologi Tiga Guru Asal Indonesia Mau Ditangkap Tentara Papua Nugini Karena Mengajar di Wilayahnya

Respon Kampus

Menanggapi keputusan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang membatalkan kenaikan UKT 2024, pihak Institut Teknologi Bandung (ITB) masih mempelajari soal kebijakan tersebut.

 "ITB belum dapat memberikan statement. Kami masih mempelajari pernyataan Mendikbudristek." Demikian ujar Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institut Teknologi Bandung, Naomi Haswanto saat dihubungi Selasa (28/5/2024).

ITB sampai saat ini masih menunggu peraturan resmi dari pusat terkait dengan besaran UKT tersebut.

Nantinya, ITB akan mengikuti dengan arahan dari Kemendikbudristek. Mengingat, ITB adalah perguruan tinggi negeri yang berada di bawah kementerian tersebut.

"Kami masih sedang menunggu petunjuk/arahan/peraturan Kemdikbudristerdikti yang terbaru," kata Naomi.

"Baru saja kami mendapat dokumen surat dari Dirjen tentang Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI dari Dirjen," tambah dia.

Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, menyambut baik keputusan pembatalan kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) oleh Mendikbud Ristek.

Presiden BEM Unsoed Maulana Ihsanul Huda menyebut apa yang diperjuangan oleh mahasiswa akhirnya membuahkan hasil.

 "Yang pertama kami pasti bersyukur bahwasannya perjuangan kami selama ini membuahkan hasil," katanya.

Untuk itu, Ihsan meminta pihak kampus untuk segera mencabut peraturan rektor yang menaikkan biaya UKT.

"Ini baru pernyataan (menteri), belum melalui peraturan resmi, bahwasannya ini akan benar-benar tidak dinaikkan belum sampai universitas. Peraturan-peraturan di universitas mau enggak mau harus dicabut, dikembalikan ke peraturan rektor sebelumnya," katanya lagi.

Ihsan juga mempertanyakan mengenai kebijakan kenaikan iuran pembangunan institusi (IPI). Pasalnya, yang disampaikan Nadiem hanya pembatalan kenaikan UKT.

"Ini bukan hanya UKT permasalannya, tapi juga IPI, IPI tidak disinggung, yang tidak akan naik hanya UKT, bagaimana dengan IPI? Jadi ini masih terus kami kawal, kami akan terus mengawal sampai benar-benar sesuai apa tuntutan kami bagaimana agar IPI dan UKT tidak akan naik," kata Ihsan. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved