Berita Kulon Progo Hari Ini

Mantan Pegawai Curi Uang Koperasi di Pengasih Kulon Progo, Sakit Hati karena Dipecat

AS (32), pria asal Sragen, Jawa Tengah, dibekuk aparat Polsek Pengasih Kulon Progo lantaran melakukan pencurian uang milik sebuah koperasi.

|
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
Kapolsek Pengasih AKP Joko Nugroho (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencurian di sebuah koperasi yang dilakukan oleh AS pada Maret 2024 lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - AS (32), pria asal Sragen, Jawa Tengah, dibekuk aparat Polsek Pengasih Kulon Progo lantaran melakukan pencurian uang milik sebuah koperasi.

Aksinya itu dilakukan lantaran kecewa dan sakit hati karena merasa dipecat sepihak.

Kapolsek Pengasih, AKP Joko Nugroho mengatakan pencurian yang dilakukan AS terjadi pada 16 Maret 2024 silam.

Pencurian diketahui oleh AP (19) dan SR (19), pegawai koperasi yang hendak masuk bekerja.

Baca juga: BKHIT DIY Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Lewat YIA

"Saat hendak membuka pintu, kedua pegawai itu mendapati bahwa gemboknya dalam kondisi rusak dicongkel," jelas Joko saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo pada Selasa (14/05/2024) kemarin.

Merasa curiga, keduanya lalu masuk ke dalam dan melakukan pengecekan. Saat itulah baru diketahui uang senilai Rp 35 juta yang tersimpan di brangkas penyimpanan sudah hilang.

Menurut Joko, AS dan SR lalu memberitahu WN selaku pimpinan koperasi terkait kejadian itu. WN pun kemudian melapor ke Polsek Pengasih agar ada pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami melakukan penyelidikan dan penyidikan dan diketahui bahwa aksi itu diduga kuat dilakukan oleh AS," katanya.

Joko mengatakan AS diamankan pada 30 April lalu di Sragen. Sejumlah barang bukti yang digunakan untuk beraksi turut diamankan, namun uang yang dicuri ludes digunakan oleh AS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan AS merupakan mantan pegawai di koperasi tersebut. Ia pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"AS terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun," ujar Joko.

AS mengaku melakukan aksi tersebut dengan khilaf. Aksinya itu juga didasari rasa kecewa dan sakit hati karena merasa dipecat secara sepihak dan hak-haknya belum dipenuhi pihak koperasi.

Ia mengaku belum mendapatkan pesangon yang layak dari pihak koperasi. Termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) yang menurutnya tak kunjung diberikan.

"Uang yang saya curi habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata AS yang mengaku sudah bekerja di koperasi tersebut sekitar 14 tahun lamanya. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved