Berita Kulon Progo Hari Ini

BKHIT DIY Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 80 Ribu Benih Lobster Lewat YIA

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Lobster lewat Yogyakarta International Airport

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Puluhan kantong berisi Benih Bening Lobster yang berhasil diamankan oleh petugas bandara YIA Kulon Progo dan petugas BKHIT DIY, Rabu (15/05/2024). Sekitar 80 ribu BBL hendak diselundupkan ke Malaysia namun berhasil digagalkan. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) DIY berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Lobster lewat Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kulon Progo. Benih tersebut hendak diselundupkan ke Malaysia.

Kepala BKHIT DIY, Ina Soelistyani mengatakan upaya penyelundupan diketahui petugas YIA pada Selasa (14/05/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Saat itu petugas curiga dengan 2 koper penumpang yang hendak masuk bagasi pesawat usai proses check-in dari Area Keberangkatan," jelas Ina memberikan keterangannya pada Rabu (15/05/2024).

Baca juga: Sebanyak 377 Jemaah Calon Haji 2024 Asal Kulon Progo Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci

2 koper ini pun dibuka oleh petugas dan didapati sebanyak 40 kantong Benih Lobster.

Tiap kantong berisi sekitar 2 ribu benih, sehingga totalnya mencapai 80.000 Benih Lobster.

Menurut Ina, benih lobster tersebut hendak diterbangkan menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Pihaknya pun sempat menelusuri siapa penumpang yang menjadi pemilik dari 2 koper tersebut.

"Namun hingga keberangkatan pesawat, tetap tidak diketahui siapa pemiliknya," ujarnya.

Ina mengatakan harga Benih Bening Lobster jenis pasir ini per ekornya bisa mencapai Rp 20 ribu. Negara pun berpotensi mengalami kerugian hingga Rp 16 miliar jika penyelundupan berhasil dilakukan.

Pelaku penyelundupan pun bisa dijerat dengan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 87 UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ancamannya pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

"Benih lobster sudah kami amankan untuk penanganan lebih lanjut," kata Ina.

Benih tersebut diserahkan ke Kementerian Perikanan dan Kelautan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut. Benih itu rencananya akan dilepasliarkan di pantai selatan wilayah Bantul, hari ini.

General Manager PT Angkasa Pura I YIA, Ruly Artha mengatakan benih lobster tersebut ketahuan oleh petugas saat pemeriksaan dengan X-Ray. Ia membenarkan jika benih itu hendak diselundupkan ke Malaysia.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara petugas bandara dengan tim dari BKHIT DIY," ujar Ruly. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved