LBH Yogya Sebut Para Penjamin Penangguhan Penahanan Paul Orang-orang Kredibel

Tokoh yang bersedia menjadi jaminan pengajuan penangguhan penahanan Paul merupakan orang-orang yang berintegritas dan kredibilitas tinggi.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA/Ardhike Indah
Foto dok ilustrasi. Rektor UII, Fathul Wahid, saat ditemui wartawan pada Selasa (21/1/2025). Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, mengatakan para tokoh yang bersedia menjadi jaminan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Paul merupakan orang-orang yang memiliki integritas dan kredibilitas tinggi, di antaranya Rektor UII. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mengapresiasi sejumlah tokoh dan akademisi yang menjamin atas upaya penangguhan penahanan aktivis Yogyakarta M Fakhrurrozi atau Paul, yang diamankan jajaran Polda Jatim atas tuduhan penghasutan.

Direktur LBH Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia, mengatakan para tokoh yang bersedia menjadi jaminan pengajuan penangguhan penahanan terhadap Paul merupakan orang-orang yang memiliki integritas dan kredibilitas tinggi.

Mereka di antaranya Rektor UII Fathul Fahid, Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM Busyro Muqqodas, sejumlah dekan, direktur beberapa pusat studi, hingga Ketua Umum Pengurus Yayasan Badan Wakaf UII juga mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Paul.

"Mereka bukan main-main. Beliau pak rektor (UII) hingga Pak Busyro ini kan memiliki integritas dan kredibilitas tinggi. Saya harap sih upaya penangguhan penahanan ini bisa dikabulkan Polda Jatim," kata Julian, Jumat (3/10/2025).

Julian menuturkan, munculnya sejumlah tokoh dan akademisi yang mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Paul bisa menjadi penyemangat untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang bersuara.

"Ini bisa jadi penyemangat, karena beliau ini kan akademisi dengan keilmuan yang tinggi. Mungkin mereka (Polisi) yang di Polda Jatim ada yang jadi murid dari (beliau)," tutur Julian.

Sementara terkait proses penyidikan Paul, Julian menyampaikan akses untuk pendampingan hukum terhadap Paul belum dibuka oleh pihak kepolisian.

Dia menyebut Paul hanya mendapat pendampingan pemeriksaan sesaat setelah dia diamankan di Yogyakarta.

"Kalau penunjukan kuasa hukum itu memang sudah ada, dari LBH Surabaya. Cuma akses untuk ketemu, bahkan teman-teman mau jenguk pun masih belum bisa," terang Julian. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved