Pilkada 2024

Tak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Serentak 2024 di DIY, Persaingan Hanya Antar Parpol

Tidak ada satupun calon perseorangan yang mendaftar hingga batas akhir yang ditentukan, yaitu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gelaran Pilkada serentak di DIY hanya akan diikuti oleh calon-calon dari partai politik.

Hal ini dikarenakan tidak ada satupun calon perseorangan yang mendaftar hingga batas akhir yang ditentukan, yaitu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menjelaskan bahwa tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bagi calon perseorangan telah dibuka sejak 8 Mei 2024.

Namun, hingga batas akhir, tidak ada satupun bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri.

"Dengan demikian, dalam Pilkada 2024 di wilayah DIY tidak terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang berasal dari perseorangan," kata Shidqi, Senin (13/5/2024).

Baca juga: KPU Bantul Pastikan Tak Ada Satupun yang Serahkan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Dijelaskan Shidqi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 2024 yang mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dimulai dengan pengumuman penyerahan dukungan pada 5-7 Mei 2024.

Selanjutnya, tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota se-DIY dimulai dari tanggal 8 Mei 2024 sampai dengan tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

"KPU Kabupaten/Kota se-DIY telah melakukan pengumuman penyerahan dukungan pada 5 Mei 2024 melalui media massa dan media publikasi yang dimiliki oleh masing-masing KPU Kabupaten Kota," ujarnya.

Baca juga: KPU Gunungkidul Pastikan Tak Ada Bakal Cabup-Cawabup JalurĀ IndependenĀ di Pilkada 2024

KPU Kabupaten/Kota se-DIY, juga telah membentuk helpdesk pencalonan perseorangan untuk melayani kebutuhan informasi akan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

Sesuai dengan UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, syarat persentase dan syarat minimal dukungan untuk masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-DIY berbeda-beda setiap wilayah.

Adapun untuk Kota Yogya dengan persentase 8,5 persen, syarat dukungan minimal adalah 27.340, Kabupaten Bantul dengan syarat persentase 7,5 persen, syarat dukungan minimal adalah 55.656, Kabupaten Kulon Progo dengan syarat persentase 8,5 persen, syarat dukungan minimal adalah 29.329, Kabupaten Gunungkidul dengan syarat persentase 7,5 persen, syarat dukungan minimal adalah 45.987 dan Kabupaten Sleman dengan syarat prosentase 7,5 persen, syarat dukungan minimal adalah 63.680. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved