Pilkada Gunungkidul 2024

KPU Gunungkidul Pastikan Tak Ada Bakal Cabup-Cawabup Jalur Independen di Pilkada 2024

Tidak ada satu pun bakal calon independen yang datang ke KPU Gunungkidul untuk menyerahkan berkas syarat dukungan.

|
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Gunungkidul 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul memastikan tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati ( cabup-cawabup) yang mendaftar lewat jalur perseorangan atau independen pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.

Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti, mengatakan hingga batas akhir penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun bakal calon yang datang ke KPU untuk menyerahkan berkas syarat dukungan.

"Hingga hari terakhir kemarin nihil pendaftar. Jadi, penutupan jalur independen resmi kami tutup," ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (13/5/2024).

Dia menambahkan, selama masa pendaftaran jalur independen juga  tidak ada bakal calon perseorangan yang meminta akses atau akun Silonkada.

Baca juga: KPU Bantul Pastikan Tak Ada Satupun yang Serahkan Dokumen Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Dengan demikian tidak ada bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul 2024 mendatang.

"Selama ini konsultasi jalur  independen juga tidak ada,"ujarnya.

Sebelumnya, untuk  mencalonkan diri lewat jalur perseorangan (independen) pada Pilkada  Gunungkidul  wajib mengantongi 45.987 dukungan.

Hal itu ditetapkan berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

"Dalam aturan disebutkan kabupaten atau kota yang jumlah daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 500 ribu-1 juta maka calon independen harus didukung 7,5 persennya. Di mana Kabupaten Gunungkidul merujuk pada Pemilu kemarin memiliki 613.155 DPT sehingga dukungan untuk calon independen minimal 45.987 dukungan tadi, atau boleh lebih,"ujarnya.

Baca juga: KPU Sebut Pendaftar Jalur Perseorangan Pilkada Bantul 2024 Sepi Peminat

Ia melanjutkan, saat ini pendaftaran hanya menyisakan jalur partai politik.

Adapun, untuk jalur politik dipastikan tidak ada partai yang dapat mengusung calon kepala daerah secara sendiri.

Sebab, jumlah perolehan kursi legislatif pada Pemilu kemarin,tidak ada parpol yang mendapatkan  minimal 20 persen dari total 45 kursi DPRD yakni 9 kursi.

"Pada perolehan kursi kemarin tertinggi hanya 8 kursi saja,"ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini pihaknya juga belum menerima pendaftaran kepala daerah lewat partai politik.

"Sejauh ini belum ada yang mendaftar juga,"tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved