Pilkada Bantul 2024

KPU Sebut Pendaftar Jalur Perseorangan Pilkada Bantul 2024 Sepi Peminat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul catat kondisi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada yang ingin mendaftar jalur perseoranga

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Neti Istimewa Rukmana
Ketua KPU Bantul (kiri) dan Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul (kanan) sedang menjelaskan soal pendaftaran perseorangan Pilkada 2024 di Kantor KPU Bantul, Rabu (8/5/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul catat kondisi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada yang ingin mendaftar jalur perseorangan sepi peminat.

"Sejak 27 Februari 2024 saat tahapan Pilkada disampaikan oleh KPU RI untuk dilaksanakan dan sampai hari ini, kami belum menerima komunikasi atau konsultasi bakal calon Pilkada perseorangan," kata Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Mestri Widodo kepada awak media, di KPU Bantul, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Magelang Diimbau Turut Serta Jaga Kamtibmas 

Akan tetapi, lanjutnya, sebelum Pemilu 2024 dilaksanakan, sempat ada seseorang yang enggan dibeberkan namanya melakukan konsultasi dengan KPU Bantul terkait bakal calon Pilkada perseorangan 2024.

Namun, sampai saat ini, hal itu tidak ada tindak lanjutnya.

Senada, Ketua KPU Bantul, Joko Santosa, mengatakan, sejak beberapa waklu lalu, pihaknya sudah mengumumkan terkait dukungan calon perseorangan, namun hasilnya masih nihil.

"Itu sudah kami sampaikan melalui media massa. Di mana, untuk maju secara perseorangan itu perlu dukungan 55.656. Tapi, sampai saat ini belum ada yang menghubungi kami di KPU atau menghubungi saya secara pribadi," urainya.

Untuk itu, kini pihaknya berharap kepada masing-masing calon yang benar-benar ingin maju Pilkada 2024 jalur perseorangan dapat segera menyerahkan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Bantul ke kantor KPU Bantul.

Pasalnya, Joko mengatakan, sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, KPU Bantul membuka layanan penerimaan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Bantul selama empat hari atau selama 8-12 Mei 2024.

"Untuk Pilkada itu kan tidak hanya maju dari jalur partai politik. Kita ada Undang-Undang yang menyiarkan soal aturan maju Pilkada jalur perseorangan. Tetapi, nanti masih ada proses yang harus dilalui oleh bakal calon Pilkada yang maju secara perseorangan," tutup dia. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved