Pentingnya Persetujuan Lingkungan untuk Usaha yang Ramah Lingkungan
Penelitian ini mengambil sampel berbagai usaha di sepanjang Jalan Diponegoro Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
Dampak negative lainnya yaitu gangguan terhadap kelancaran lalu lintas.
Hal ini terjadi saat ada banyak pembeli yang dating bersamaan dan tidak ada pengaturan dalam parker kendaraan para pembeli tersebut.
Berdasarkan wawancara dan diskusi peneliti dengan para penjual tersebut, ternyata meraka belum memahami terkait dengan pengelolaan lingkungan yang seharusnya dilakukan.
Demikian pula dengan persetujuan lingkungan, yang seharusnya para penjual tersebut mengurus perizinan saat akan memulai usaha, namun tidak dilakukan.
Padahal dengan mengurus perizinan persetujuan lingkungan maka para penjual ini akan menyusun dokumen lingkungan hidup yang mendeskripsikan usahanya beserta dampak-dampak yang ditimbulkan sehingga dapat direncan akan pengelolaannya.
Dampak lingkungan yang bersifat positif akan dapat dimaksimalkan, sebaliknya untuk dampak negative dapat diminimalkan.
Jenis dokumen lingkungan didasarkan pada jenis kegiatan dan besaran kegiatan.
Untuk skala kegiatan yang kecil, dokumen lingkungan berupa SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup), sedangkan untuk skala kegiatan menengah, dokumen lingkungan berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
Jika dokumen lingkungan sudah diperiksa Dinas Lingkungan Hidup setempat dan sudah sesuai maka akan diterbitkan Surat Persetujuan Lingkungan.
Berbekal Surat Persetujuan Lingkungan tersebut maka para penjual dapat melakukan pengelolaan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh usahanya.
Namun dengan belum diurus Surat Persetujuan Lingkungan maka berbagai dampak baik yang positif maupun negatif yang akan timbul, tidak teridentifikasi dengan baik sehingga belum dikelola denganbaik.
Sampah yang berserakan di sekitar lokasi usaha menunjukkan timbulan sampah belum dikelola dengan baik. Selain menimbulkan bau yang tidak sedap, sampah juga mengundang lalat dan merusak estetika/keindahan.
Seharusnya sampah dibuang pada tempat sampah yang sudah terpilahkan antara sampah organik, non organik, dan Limbah B3.
Sampah yang sudah berada pada tempat sampah sementara tersebut selanjutnya diambil oleh pihak ketiga yang mempunyai surat izin.
Demikian pula dengan peningkatan bangkitan lalulintas sebagai akibat dari para pembeli yang memarkir kendaraannya dengan tidak beraturan dikarenakan tidakada area parkir.
Bangkitan lalulintas tersebut seharusnya dikelola dengan menyediakan area parkir yang cukup sehingga para pembeli dapat memarkir kendaraannya tanpa mengganggu arus lalu lintas.
Adanya upaya pengelolaan terhadap berbagai dampak lingkungan tersebut maka usaha dapat berjalan dengan baik dan lingkungan tidak terganggu dikarenakan dampak-dampak yang ditimbulkan usaha tersebut. (*)
| Limbah SPPG Diduga Cemari Air Sumur di Mangiran, Pemkab Bantul Beri Waktu 10 Hari |
|
|---|
| Dugaan Pencemaran Limbah MBG di Bantul, Hasil Penelusuran: IPAL SPPG Mangiran Belum Penuhi Syarat |
|
|---|
| Air Sumur Warga di Bantul Berbusa, Diduga Tercemar Limbah SPPG Mangiran |
|
|---|
| Air Sungai Belik Diduga Terpapar Limbah IPAL Komunal, DLH Bantul Lakukan Uji Lab |
|
|---|
| Perkuat Keberlanjutan Industri Batik di Bantul dengan Fasilitas IPAL |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pentingnya-Persetujuan-Lingkungan-untuk-Usaha-yang-Ramah-Lingkungan.jpg)