Pilpres 2024

Pakar HTN Sebut Keputusan MK ‘Final and Binding’: Optimalkan Peran Bawaslu di Pilpres Mendatang

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
KOMPAS.COM/ VITORIO MANTALEAN
Mahkamah Konstitusi memutus sengketa Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Senin (22/4/2024). 

“Kita kan sudah ada Bawaslu dan mereka harus menjadi lembaga yang optimal. Bawaslu perlu menunjukkan perannya, kontribusinya, ketika terjadi pelanggaran atau ada laporan,” ungkapnya.

Selain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata dia, sudah ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semua lembaga itu dinilai perlu menjalankan tugasnya dengan baik.

“Semua ada ranahnya. Pelanggaran proses, bisa lapor ke Bawaslu, termasuk pengawasannya, laporan jika ada temuan. Kalau pelanggaran etik, bisa ke DKPP. Penyelenggaraan kelembagaan memang sudah baik, tapi prakteknya, butuh usaha yang luar biasa,” kata dia.

Maka dari itu, kata Gugun, kinerja Bawaslu perlu diperbaiki dan ditingkatkan, untuk menciptakan demokrasi dalam negeri yang sehat. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved