Pilpres 2024
Pakar HTN Sebut Keputusan MK ‘Final and Binding’: Optimalkan Peran Bawaslu di Pilpres Mendatang
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
MK juga menolak seluruh permohonan pasangan 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024) di Jakarta.
MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
Baca juga: BMKG Bina Nelayan Tambak Kulon Progo Pahami Mitigasi Cuaca Ekstrem
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Gugun El Guyanie, S.HI., LL.M mengingatkan bahwa keputusan MK itu bersifat final and binding.
Artinya, keputusan itu sudah mengikat dan tidak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.
“Sehingga, bagi para pendukung paslon, harus mengakui keputusan MK sebagai lembaga pengawal demokrasi dan konstitusi,” kata Gugun kepada Tribun Jogja, Senin (22/4/2024).
Selama masa pembacaan keputusan, Gugun mengamati ada dissenting opinion yang menarik, meskipun amarnya menolak semua permohonan.
“Ada dissenting opinion dari tiga hakim MK. Dari Prof. Enny Nurbaningsih, beliau guru saya dulu di UGM, kemudian ada Prof. Arief Hidayat dan Prof. Sadi Isra,” ungkapnya.
Ia memberikan penjelasan inti bahwa di Pilpres 2024 ini ada banyak bukti, salah satunya berkaitan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) di masa kampanye.
Bansos di masa kampanye Pilpres 2024 itu, kata dia, mengutip pernyataan para hakim MK, dianggap menguntungkan salah satu paslon, yakni anaknya Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming yang menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
“Bansos ini dianggap dari kebijakan Presiden Jokowi. Mau tidak mau, ada relevansi hubungan bansos dengan pencitraan atau menguntungan pasangan Prabowo-Gibran. Prof. Arief Hidayat itu berpendapat, perlu ada pemungutan suara ulang di enam provinsi yang memiliki jumlah pemilih besar karena penentu lumbung suara justru terganggu oleh bansos itu,” tutur dia.
Netralitas pejabat penyelenggara, dijelaskan Gugun, juga disebutkan di dissenting opinion.
Dengan begitu, kita semua perlu belajar dari momentum Pilpres 2024 untuk mengevaluasi penyelenggaran pemilihan umum (pemilu) di tahun-tahun berikutnya.
“Kita kan sudah ada Bawaslu dan mereka harus menjadi lembaga yang optimal. Bawaslu perlu menunjukkan perannya, kontribusinya, ketika terjadi pelanggaran atau ada laporan,” ungkapnya.
Selain Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata dia, sudah ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semua lembaga itu dinilai perlu menjalankan tugasnya dengan baik.
“Semua ada ranahnya. Pelanggaran proses, bisa lapor ke Bawaslu, termasuk pengawasannya, laporan jika ada temuan. Kalau pelanggaran etik, bisa ke DKPP. Penyelenggaraan kelembagaan memang sudah baik, tapi prakteknya, butuh usaha yang luar biasa,” kata dia.
Maka dari itu, kata Gugun, kinerja Bawaslu perlu diperbaiki dan ditingkatkan, untuk menciptakan demokrasi dalam negeri yang sehat. (ard)
Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Relawan Rejo Semut Ireng DIY Gelar Grebeng Tumpeng di Kulonprogo |
![]() |
---|
Teka-teki Langkah Mahfud MD setelah Gagal di Pilpres 2024: Kita Lihat Lah Ya |
![]() |
---|
Tentang Kekalahan di MK, Mahfud MD : Dongkol, tapi Harus Move On dan Jangan Ribut Lagi |
![]() |
---|
Timnas AMIN Resmi Dibubarkan, Ini Kata Anies Baswedan |
![]() |
---|
Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Sebut Partainya Dapat Jatah 5 Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.